Pertanggungjawaban Pidana Deepfake Mengandung Unsur Pornografi Melalui Artificial Intelligence (AI). | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Pidana Deepfake Mengandung Unsur Pornografi Melalui Artificial Intelligence (AI).

Pertanggungjawaban Pidana Deepfake Mengandung Unsur Pornografi Melalui Artificial Intelligence (AI).

Pengarang : Indri Kurnia Andani - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan yang mengatur teknologi dan kasus deepfake serta pertanggungjawaban pelaku tindak pidana deepfake. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer dan sekunder. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Berdasarkan Hasil penelitian penulis, menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti KUHP, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur pornografi dan transaksi elektronik, namun belum ada aturan khusus yang secara eksplisit mencakup teknologi deepfake. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat regulasi serta meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, dan pembuat undang-undang untuk mencegah serta mengurangi kejahatan melalui dunia maya seperti ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan kecerdasan buatan yaitu deepfake pada pembuatan dan penyebaran konten pornografi serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana pengaturan hukum di Indonesia dapat diterapkan dalam menangani penyalahgunaan teknologi ini, serta sejauh mana ketentuan yang ada saat ini mampu menjerat pelaku dari kejahatan yang melibatkan teknologi deepfake. kasus deepfake bermuatan pornografi sering terjadi dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi banyak orang, keterbatasan pengaturan hukum terhadap perbuatan tersebut menyebabkan aparat hukum mengalami kesulitan untuk menjerat para pelakunya. Diharapkan studi ini dapat memberikan masukan dalam memperkuat kerangka hukum terkait AI dan melindungi hak-hak korbannya.



Kata kunci: pertanggungjawaban, pornografi, kecerdasan buatan, deepfake.

This study aims to examine the legal provisions governing deepfake technology and cases, as well as the accountability of perpetrators involved in deepfake-related criminal acts. The legal materials were collected through a literature review by gathering and analyzing both primary and secondary legal sources. The research employs a normative juridical method with statutory and case study approaches. The findings indicate that although regulations such as the Indonesian Criminal Code (KUHP), Law No. 44 of 2008 on Pornography, and Law No. 1 of 2024 on Electronic Information and Transactions (ITE) address pornography and electronic transactions, there are currently no specific legal provisions that explicitly regulate deepfake technology. Therefore, there is an urgent need to strengthen the regulatory framework and enhance collaboration between the government and legislators to prevent and mitigate cybercrimes of this nature. This research further seeks to explore the use of artificial intelligence specifically deepfake in the creation and distribution of pornographic content while providing a deeper understanding of how Indonesian law can be applied to address the misuse of such technology. It also evaluates the extent to which current legal instruments are capable of prosecuting offenders involved in deepfake-related crimes. Pornographic deepfake cases are increasingly prevalent and have caused significant harm to individuals, while the lack of specific regulations has created difficulties for law enforcement in prosecuting the perpetrators. It is hoped that this study will contribute to strengthening the legal framework related to artificial intelligence and ensuring better protection of victims’ rights. Keywords: Liability, pornography, artificial intelligence, deepfake.

Detail Informasi