Penerapan Sanksi Administrasi Oleh Bawaslu Kota Tarakan Terhadap Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penerapan  Sanksi Administrasi Oleh  Bawaslu Kota Tarakan Terhadap Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024

Penerapan Sanksi Administrasi Oleh Bawaslu Kota Tarakan Terhadap Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024

Pengarang : Selviana Teresia - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan Bawaslu Kota Tarakan terhadap pemasangan alat peraga kampanye diluar dari titik ketentuan pemasangan alat peraga kampanye. Serta untuk mengetahuai penerapan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Tarakan terhadap pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai pada titik ketentuan. Skripsi ini merupakan penelitian empiris, serta pengumpulan data yang dilakukan dengan penelusuran peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, media internet, dan hasil wawancara. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun KPU Kota Tarakan telah menetapkan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye, namun aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh peserta kampanye. Adapun tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tarakan terhadap pelanggaran yang terjadi diantaranya, memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada terlapor, menghubungi pihak terkait yang melakukan pelanggaran, menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran dapat berasal dari temuan dan laporan yang mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu memiliki wewenang untuk memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. Penerapan penanganan pelanggaran administratif oleh Bawaslu Kota Tarakan mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Pelanggaran administrasi dengan objek alat peraga kampanye, dapat menggunakan pemeriksaan acara cepat dalam penyelesaiannya. Putusan berupa sanksi administrasi diatur pada Pasal 461 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kota Tarakan bertindak secara tegas dalam memberikan sanksi dan dapat mengajak masyarakat ikut serta dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu salah satunya pada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.


Kata kunci: Sanksi Administrasi, Bawaslu Kota Tarakan, Alat Peraga Kampanye

The purpose of the research was to determine the actions taken by BAWASLU of Tarakan City in response to the installation of campaign props outside the designated area and to find out the implementation of handling violations of BAWASLU of Tarakan City against the installation of campaign props that are not in accordance with the provisions. This research was empirical research. Data was collected by searching laws and regulations, books, journals, internet media, and interviews. The research shows that although the KPU of Tarakan City has determined the location for the installation of campaign props, the rules are not properly implemented by campaign participants. The actions taken by the Election Supervisory Body of Tarakan City against violations that occurred included giving administrative sanctions in the form of written warnings to the reported party, contacting related parties who committed violations, curbing violations of campaign props, and following up on alleged violations. Alleged violations can come from findings and reports that are guided by BAWASLU Regulation Number 7 of 2022 concerning Handling Findings and Reports of General Election Violations. BAWASLU has the authority to examine, review, and decide on election administration violations. The implementation of handling administrative violations by BAWASLU of Tarakan City is guided by BAWASLU Regulation Number 8 of 2022 concerning Completion of General Election Administrative Violations. Administrative violations with the object of campaign props, can use a quick procedural examination in their resolution. Decisions in the form of administrative sanctions are regulated in Article 461 paragraph (6) of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. BAWASLU of Tarakan City acts strictly in imposing sanctions and can invite the public to participate in preventing election violations, one of which is the violation of the installation of campaign props. Keywords: Administrative Sanctions, BAWASLU of Tarakan City, Campaign Props

Detail Informasi