PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAKI-LAKI SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAKI-LAKI SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAKI-LAKI SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Pengarang : Arfitriah Adasanti - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap laki-laki yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data skunder akan dianalisis dengan menggunakn teknik analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa isu kekerasan seksual kerap dianggap hanya menyasar perempuan sebagai korban, sehingga laki-laki seringkali terabaikan dalam sistem hukum maupun masyarakat. Melalui pendekatan normatif yuridis, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), KUHP, dan Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang telah mengadopsi pendekatan non-diskriminatif dan menjamin hak korban tanpa memandang jenis kelamin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum secara normatif telah tersedia bagi laki-laki, tantangan masih muncul dalam implementasi, terutama terkait stigma sosial, kurangnya kesadaran, dan keterbatasan akses layanan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi hukum, pelatihan aparat penegak hukum, serta peningkatan layanan pendampingan korban yang berpihak pada semua korban tanpa diskriminasi gender.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Korban Laki-Laki, UU TPKS, Hukum Positif.

The study aims to ascertain the nature of legal protection for male victims of sexual violence crimes within the framework of positive law in indonesia. All data collected in thr study, encompassing both primary and secondary sources, were subjected to qualitative analysis approaches. This study involves documenting, investigating, current difficulties, presenting, elaborating on, and explaining relevant concerns. Based on the study's findings, the researcher concluded that the issue of sexual assault is frequently seen to solely affect women as victims, leaving men underrepresented in the judicial system and society. This study uses a normative legal approach to analyze legislation auch as Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (TKPS Law), the Criminal Code (KUHP), and the Law on Witness and Victim Protection Institutions (LPSK), all of which take a non discriminatory approach and protect victims' rights regardless of gender. The study's findings demonstrate that, while legal protection for men exists in theory, obstacles remain in its implementation, particularly in terms of social stigma, lack of awareness, and restricted acces to victim assistance. As a consequence, it is critical to expand legal education, train law enforcement officers, and develop victim aid services that are fair victims and free of gender bias. Keywords: Legasl Protection, Sexual Violence, Male Victims, TPKS Law, Positive Law.

Detail Informasi