Upacara Hukum Adat Sumpah Darah Anjing Suku Dayak Agabag Di Desa Butas Bagu Kecamatan Sembakung (Kajian Folklor) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Upacara Hukum Adat Sumpah Darah Anjing Suku Dayak Agabag Di Desa Butas Bagu Kecamatan Sembakung (Kajian Folklor)

Upacara Hukum Adat Sumpah Darah Anjing Suku Dayak Agabag Di Desa Butas Bagu Kecamatan Sembakung (Kajian Folklor)

Pengarang : Agusran - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Hukum Adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia di Indonesia dalam hubungan satu sama lain baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakan adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenai sanksi atas pelangaran yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu dalam keputusan lurah, penghulu, wali tanah, kepala adat dan hakim). Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah tampilan yang berupa kata-kata lisan atau tertulis yang dicermati oleh peneliti, dan benda-benda yang diamati sampai detailnya agar dapat ditangkap makna yang tersirat dalam dokumen atau bendanya. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa Upacara hukum adat suku Dayak Agabag di Desa Butas Bagu, Kecamatan Sembakung memiliki klasifikasi segi pandangan nilai-nilai budaya yang terkandung didalamnya dan dikaji menggunakan teori folklor didapatkan dari upacara hukum adat Sumpah Darah Anjing yang dilaksanakan oleh suku Dayak Agabag, data tersebut kemudian diinterpretasikan berdasarkan setiap jenis data yang diperoleh dari proses pelaksanaan upacara tersebut. Melalui upacara hukum adat sumpah darah anjing suku Dayak Agabag ini, terdapat pengajaran nilai-nilai atau pesan moral dari para leluhur nenek moyang yang diwariskan melalui tradisi lisan dari generasi ke generasi. Folklor lisan adalah folklor yang bentuknya memang murni lisan. Bentuk (genre) folklor yang termasuk dalam kelompok besar genre ini antara lain yaitu: a. Mantra (Uwok). Folklor sebagian lisan adalah folklor yang bentuknya merupakan campuran unsur lisan dan unsur bukan lisan. Bentuk-bentuk folklor yang tergolong dalam kelompok besar ini yaitu: a. hewan Anjing Hitam (Asu Atadong). Sedangkan folklor bukan lisan adalah folklor yang bentuknya bukan lisan, walaupun pembuatannya diajarkan secara lisan. Tergolong dalam kelompok besar ini yaitu: a. Parang Mandau (Gayang), b. Beras Kuning (Bagas Sinilou), c. Kain Kuning (Ken Asilou), d. Kain Merah (Ken Alagang), e. Tempayan (Baluk), f. Mangkok Tempurung Kelapa (Tampulung Piasau), g. Batang Pisang (Batang Nu Punti)

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi