PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DIJADIKAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DIJADIKAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DIJADIKAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL

Pengarang : Natalia Fitriani - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial. Korban TPPO tidak hanya mengalami kerugian fisik dan psikis, tetapi juga stigma sosial yang memperburuk kondisi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban TPPO serta mengevaluasi peran lembaga pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan peraturan terkait lainnya. Bentuk perlindungan mencakup rehabilitasi, pendampingan hukum, pemulihan sosial, dan restitusi, yakni ganti rugi atas kerugian korban. Namun, implementasi perlindungan tersebut masih terkendala lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan anggaran daerah, serta kurangnya pemahaman korban terhadap hak-haknya. Lembaga pemerintah daerah, meskipun memiliki peran penting, seringkali belum mampu memberikan layanan yang maksimal kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dalam memperkuat kebijakan perlindungan hukum serta peningkatan peran lembaga pemerintah dalam menangani kasus TPPO.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pekerja Seks Komersial, Hak Korban.

This study aims to ascertain the nature of legal protection for male victims of sexual violence crimes within the framework of positive law in Indonesia. All data collected in the study, encompassing both primary and secondary sources, were subjected to qualitative analysis approaches. This study involves documenting, investigating current difficulties, presenting, elaborating on, and explaining relevant concerns. Based on the study's findings, the researcher concluded that the issue of sexual assault is frequently seen to solely affect women as victims, leaving men underrepresented in the judicial system and society. This study uses a normative legal approach to analyze legislation such as Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (TPKS Law), the Criminal Code (KUHP), and the Law on Witness and Victim Protection Institutions (LPSK), all of which take a non- discriminatory approach and protect victims' rights regardless of gender. The study's findings demonstrate that, while legal protection for men exists in theory, obstacles remain in its implementation, particularly in terms of social stigma, lack of awareness, and restricted access to victim assistance. As a consequence, it is critical to expand legal education, train law enforcement officers, and develop victim aid services that are fair to all victims and free of gender bias. Keywords: Legal Protection, Sexual Violence, Male Victims, TPKS Law, Positive Law.

Detail Informasi