
Tinjauan Yuridis Putusan Kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 Terhadap Pelaku Penganiyaan
Pengarang : Maria Makda Lena Gerson - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana bagi pelaku penganiyaan pada kasus Nomor 1466 K/Pid/2024. Serta untuk mengetahui eksistensi restitusi pada Putusan Kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 terhadap pelaku penganiayaan. Tipe penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam, penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis menggunakan Teknik kualitatif. Selain itu Pendekatan yang digunakan adalah undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan kasus. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian merupakan bentuk Merumuskan unsur pidana terhadap kasus konkrit merupakan teknik khusus dalam merangkai dan mengungkap suatu tindak pidana. KUHP telah membedakan unsur setiap tindak pidana, akan tetapi tidak jarang beberapa jenis tindak pidana terlihat serupa dan mirip sehingga perlu kualifikasi delik yang tepat. Sebagaimana tindak pidana penganiayaan menyebabkan matinya seseorang dan tindak pidana pembunuhan. Dua jenis tindak pidana yang berbeda namun sama-sama menyebabkan matinya seseorang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 mencerminkan belum terpenuhi dan tercapainya keadilan substantif. Upaya pemenuhan hak bagi korban juga dimungkinkan dengan adanya norma restitusi yang dapat diajukan berbarengan dengan dakwaan. Restitusi bagi korban juga tidak dikabulkan sehingga terkesan pengabaian terhadap hak korban. Argumentasi ini berdasarkan kasus serupa yakni Putusan Nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn yang mengakomodir adanya restitusi bagi keluarga korban dengan merujuk ketentuan Pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014. Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan penguatan mekanisme perlindungan terhadap hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana. adapun saran yang dapat disampaikan dari hasil penelitian ini adalah agar hakim dalam menjatuhkan putusan lebih memperhatikan aspek keadilan substantif, terutama yang berkaitan dengan hak korban. Penerapan peraturan yang lebih komprehensif dapat menentukan restitusi perlu dipertimbangkan agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.
Kata kunci: tindak pidana, penganiayaan, putusan pengadilan, restitusi
This research aimed to review the legal considerations of judges in imposing penalties on perpetrators of assault in case Number 1466 K/PID/2024. It also aimed to examine the existence of restitution in Cassation Decision Number 1466K/PID/2024 against the perpetrator of the assault. This type of research was classified as normative legal research. All of the data obtained in this study, both primary and secondary data will be analyzed using qualitative techniques. Additionally, the approaches used legislative, case-based, and comparative case approaches. The crime of assault resulting in death is a form of formulating criminal elements against concrete cases, which is a specific technique in arranging and revealing a criminal act. The Criminal Code distinguishes the elements of each crime; however, it is not uncommon for several types of crimes to appear similar, thus requiring appropriate qualification of the offenses and it was the criminal acts of assault cause the death of a person and acts of murder. Two different types of crimes lead to someone's death. This study resulted that the Supreme Court decision Number 1466K/PID/2024 reflects that substantive justice has not yet been fulfilled and achieved. The efforts to fulfill the rights of victims are also possible with the existence of restitution norms that can be submitted alongside charges. Restitution for victims was also denied, giving the impression of neglect towards the victims' rights. This argument is based on a similar case, namely Decision Number 63/PID.B/2022/PN which accommodates restitution for the victim's family by referring to the provisions of Article 7A of Law Number 31 of 2014. This indicates that strengthening mechanisms for protecting victims' rights within the criminal justice system is necessary. The recommendations that can be conveyed from the results of this study are for judges to pay more attention to the aspects of substantive justice when delivering verdicts, particularly concerning the rights of victims. The implementation of more comprehensive regulations can determine that restitution should be considered in order to provide legal certainty and optimal justice for all parties involved. Keywords: Criminal Offenses, Assault, Court Decisions, Restitution.