PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERASAN SEKSUAL (SEKSTORSI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERASAN SEKSUAL (SEKSTORSI)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERASAN SEKSUAL (SEKSTORSI)

Pengarang : Amanda Rahmah Dewi - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Pemerasan seksual atau sekstorsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang semakin marak terjadi, terutama dengan kemajuan teknologi informasi. Sekstorsi dilakukan dengan cara mengancam korban untuk menyebarluaskan konten seksual pribadi, biasanya untuk memperoleh keuntungan tertentu, baik seksual, finansial, maupun lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pemerasan seksual (sekstorsi) ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerasan seksual (sekstorsi). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif mengacu pada bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun belum terdapat istilah "sekstorsi" secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, unsur-unsur perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui pendekatan pada beberapa pasal terkait pemerasan, pencemaran nama baik, dan kekerasan seksual. Pengaturan terkait sekstorsi diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam berbagai bentuk, mulai dari pendampingan hukum, perlindungan identitas, hingga rehabilitasi psikologis, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk menjamin keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban sekstorsi.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pemerasan Seksual, Sekstorsi, Hukum Pidana, Korban

Sexual extortion is one form of sexual violence that is increasingly prevalent in the advancement of information technology. Sextortion involves threatening victims to disseminate their private sexual content, typically to gain certain benefits, such as sexual or financial. This study examined the legal framework governing sexual extortion under Indonesian criminal law. Additionally, it was to identify the legal protections available to victims of sexual extortion. The research methodology employed a normative legal approach, referencing secondary legal sources such as books, journals, and legislation. This study discovered that although the term "sextortion" is not explicitly mentioned in Indonesian legislation, the elements of such acts can be classified as criminal offenses through an approach based on several articles related to extortion, defamation, and sexual violence. Regulations related to sextortion are stipulated in the Criminal Code (KUHP), the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), the Pornography Law, and the Sexual Violence Criminal Law (UU TPKS). Legal protection for victims has been regulated in various forms, ranging from legal assistance and identity protection to psychological rehabilitation, but its implementation still faces multiple challenges. Therefore, more comprehensive regulatory updates and increased capacity of law enforcement officials are needed to ensure justice and maximum protection for victims of sextortion. Keywords: Legal Protection. Sexual Extortion, Criminal Law, Victims

Detail Informasi