
ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 182/Pid.B/2023/PN.Tar DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS ONLINE
Pengarang : Fitri - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Penipuan berbasis online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin marak terjadi seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kejahatan ini sering kali sulit diidentifikasi dan diatasi karena pelaku memanfaatkan media digital untuk melakukan aksi penipuan yang merugikan korban secara finansial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pidana terhadap tindak pidana penipuan berbasis online serta mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan dalam putusan perkara pidana Nomor: 182/Pid.B/2023/PN Tar.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus ini, penerapan pidana terhadap pelaku penipuan online masih menggunakan Pasal 378 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Padahal, kejahatan yang dilakukan lebih relevan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang m engatur tentang penipuan berbasis online, dengan ancaman pidana lebih berat, yaitu 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.Putusan hakim dalam kasus ini memberikan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa tanpa adanya pertimbangan ganti rugi bagi korban. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perlindungan hukum bagi korban penipuan berbasis online. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar dalam kasus serupa, hakim lebih mempertimbangkan penggunaan UU ITE untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta keadilan yang lebih optimal bagi korban.
Kata kunci: KUHP, UU ITE, Putusan Pengadilan
Online fraud has become an increasingly prevalent form of cybercrime in the digital age, exploiting advances in information and communication technologies to deceive victims and cause financial loss. This study analyzes the legal basis and sentencing in Verdict No. 182/Pid.B/2023/PN.Tar concerning online fraud, evaluating the application of criminal law and the appropriateness of statutory references. Employing normative legal research with statutory, conceptual, and case approaches, data were gathered from literature reviews of legislation, legal doctrines, and relevant court decisions. Findings reveal that the case was adjudicated under Article 378 of the Indonesian Penal Code (KUHP), which prescribes a maximum imprisonment of four years for conventional fraud. However, the offense more accurately aligns with Article 28(1) of the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), which governs online fraud explicitly and imposes stricter penalties, up to six years imprisonment and/or a fine of one billion rupiah. The court sentenced the defendant to two years' imprisonment, without ordering restitution for the victim, highlighting an imbalance in legal protection. In similar cases, this study recommends greater judicial alignment with the UU ITE to ensure effective deterrence and fair redress for victims. Keywords: Criminal Code, Electronic Information and Transactions Law, Court Verdict, Online Fraud, Legal Protection