PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK MELALUI VIDEO CALL SEX (VCS) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK 
MELALUI VIDEO CALL SEX (VCS)

PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK MELALUI VIDEO CALL SEX (VCS)

Pengarang : Ramli - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak melalui video call sex di Indonesia dan Pertimbangan Hakim Terhadap dua Putusan Pada Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Bar dan Putusan Nomor 392/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL.Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus pada putusan. Jenis bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen, Penelitian ini juga dikenal dengan sebutan penelitian hukum doctrinal. Hasil penelitian yang dimana menunjukan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap eksploitasi seksual anak melalui video call sex di Indonesia menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan tegas dan sanksi berat bagi pelaku. Tindakan ini diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda besar. Aparat hukum berperan penting dalam pencegahan, penyelidikan, dan penuntutan, sementara kesadaran masyarakat serta edukasi bagi anak dan orang tua diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman. Upaya ini bertujuan melindungi hak anak dan mencegah kejahatan serupa di masa depan seperti halnya Hakim dalam putusan nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Bar menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak, sementara dalam putusan nomor 392/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL, terdakwa dihukum 2 tahun penjara dengan subsidair 3 bulan berdasarkan UU ITE. Mengingat korban adalah anak, seharusnya hukuman lebih berat, hingga 15 tahun, sesuai Pasal 59 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan khusus bagi anak korban eksploitasi seksual dan ekonomi.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Eksploitasi seksual, Anak, Video call sex

This study aims to analyze the criminal liability for the offense of sexual exploitation of children through video call sex (VCS) in Indonesia, as well as the judicial considerations in two court decisions: Case No. 74/Pid.Sus/2020/PN Bar and Case No. 392/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL. This research employs a normative legal approach, utilizing statutory and case study methods. The data consists of primary and secondary legal materials from literature and document analysis. Commonly referred to as doctrinal legal research, this method examines how the state enforces legal accountability in cases of child sexual exploitation via VCS, reflecting a strong commitment to protecting children and punishing offenders. Such acts are regulated under Law No. 35 of 2014 on Child Protection and Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE), carrying penalties of up to 15 years' imprisonment and substantial fines. Law enforcement agencies play a crucial role in prevention, investigation, and prosecution, while public awareness and education for children and parents are essential to foster a safe environment. The findings reveal that, in Case No. 74/Pid.Sus/2020/PN Bar, the defendant was sentenced to 3 years and 6 months in prison under the Child Protection Law, whereas in Case No. 392/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL, the court imposed a 2-year sentence with a 3-month subsidiary term under the ITE Law. Given that the victims were children, heavier penalties-up to 15 years as stipulated in Article 59(2) of the Child Protection Law should have been imposed, as the law mandates special protection for children subjected to sexual and economic exploitation. Keywords: Law Enforcement, Criminal Offense, Sexual Exploitation, Children, Video Call Sex

Detail Informasi