
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Di Dunia Maya
Pengarang : Anisa - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban yang mengalami tindak pidana kesusilaan di dunia maya. Serta untuk mengetahui dampak kurang maksimal perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan di dunia maya. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode normatif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang diteliti, dalam hal ini menggambarkan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan di dunia maya. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Kalimantan Utara, Kota Tarakan, Jl. Jendral Sudirman Gedung Gadis, Kantor dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Serta Pengadilan Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan berupa Pemberian sanksi pidana yang tegas dan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan sehingga dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan perlindungan hukum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. beberapa faktor yang menjadikan anak sebagai korban kesusilaan di dunia maya yaitu, faktor ekonomi, Faktor relasional/keluarga, faktor lingkungan, Faktor teknologi dan media, faktor psikologis, dan faktor sosial dan budaya. Kurang maksimalnya pemberian perlindungan yang dirasakan oleh korban, memiliki dampak terhadap korban kesusilaan seperti, korban merasa malu, trauma, dan cenderung mengurangi bersosialisasi kepada orang-orang sekitar sehingga menutup diri.
Kata Kunci: Bentuk Perlindungan Hukum, Anak, kesusilaan.
The objective of the research was to determine the legal protection of children as victims of criminal acts of decency in cyberspace and to determine the impact of the lack of maximum legal protection for children as victims of criminal acts of decency in cyberspace. The analysis of all data obtained in the research, including both primary and secondary data, will be conducted using qualitative analysis techniques. Moreover, the existing problems are examined, described, elaborated upon, and explained in order to provide a comprehensive understanding of the issues related to this research. The use of the normative method is intended to obtain a comprehensive and lucid depiction, thereby furnishing data as meticulous as possible concerning the object under study, in this case, describing the legal protection of children as victims of criminal actsof decency in cyberspace. The research was conducted in Tarakan City, North Kalimantan on Jl. Jendral Sudirman Gedung Gadis, the office of Women's Empowerment and Child Protection and the court of Population and Family Planning. Based on the results of the research, it is concluded that the form of legal protection for children as victims of criminal acts of decency is in the form of giving strict criminal sanctions and in accordance with the level of crime committed so that it can have a deterrent effect on the perpetrators and legal protection established in accordance with the provisions of the applicable law. Some factors that make children victims of cyberspace decency are economic factors, relational/family factors, environmental factors, technology and media factors, psychological factors, and social and cultural factors. The lack of maximum protection felt by victims, has an impact on victims of decency such as, victims feel embarrassed, traumatized, and tend to reduce socializing with people around. Keywords: Forms of Legal Protection, Children, Decency