TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH SAMBUNG (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2022/PN. Sbr) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK YANG
DILAKUKAN OLEH AYAH SAMBUNG
(Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2022/PN. Sbr)

TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH SAMBUNG (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2022/PN. Sbr)

Pengarang : Trio Vera Jatiningrum - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah sambung. Serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara pidana Nomor: 318/Pid.Sus/2022/PN.Sbr. Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, dan sekunder. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku persetubuhan pada anak
yang dilakukan oleh ayah sambung dikenakan sanksi administratif melalui Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), termasuk rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan sanksi pidana berasal dari sistem peradilan pidana. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2022/PN.Sbr berdasarkan dakwaan penuntut umum didasarkan pada alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat yaitu visum et repertum dan keterangan terdakwa serta fakta-fakta lengkap di depan persidangan
terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan yang memaksa anak untuk bersetubuh telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Persetubuhan Anak, Ayah Sambung.

This study aims to determine the criminal liability of a stepfather who commits sexual intercourse with a child. It also seeks to understand the judge's legal reasoning in criminal case decision Number 318/Pid.Sus/2022/PN.Sbr. All legal source materials obtained in this research were analyzed using qualitative analysis. Legal source materials were collected using a literature review, gathering and analyzing primary and secondary legal sources. The research methodology employs a statutory approach, a case study approach, and a conceptual approach. The type of research used is normative legal research. Based on the research results, the author concludes that the criminal liability of a stepfather who commits sexual intercourse with a child entails administrative sanctions through the Police Professional Ethics Code Commission (KKEP), including a recommendation for Dishonorable Dismissal (PTDH), as well as criminal sanctions imposed by the criminal justice system. The judge's legal reasoning in decision Number: 318/Pid.Sus/2022/PN.Sbr, based on the public prosecutor's indictment, rests on evidence including witness testimonies, documentary evidence in the form of a visum et repertum, the defendant's testimony, and all facts presented during the trial. The defendant committed a violent crime by forcing a child to have sexual intercourse, thereby violating the Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2016 concerning the Stipulation of Government Regulations instead of the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection Article 81 paragraph (3) juncto Article 76D. Keywords: Criminal Liability, Child Sexual Intercourse, Stepfather.

Detail Informasi