Analisis Putusan Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindak Pidana Malpraktik (Studi Kasus : 233/Pid.Sus/2021) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Putusan Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindak Pidana Malpraktik (Studi Kasus : 233/Pid.Sus/2021)

Analisis Putusan Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindak Pidana Malpraktik (Studi Kasus : 233/Pid.Sus/2021)

Pengarang : Nurul Wahyuni - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI


Abstract

Analisis Putusan Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindak Pidana Malpraktik (Studi Kasus Putusan 233/Pid.Sus/2021)


Malpraktik Medis adalah tindakan kesalahan (kealpaan) atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter yang dapat merugikan pasien dan berpotensi menimbulkan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap kasus tindak pidana malpraktik yang dilakukan oleh dokter. Serta untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban dokter dalam melakukan tindak pidana malpraktik (Studi kasus putusan Nomor 233/Pid.Sus/2021). Seluruh sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum dilakukan dengan metode studi kepustakaan yang dilakukan untuk mengumpulkan dan menganalisis sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan nonhukum yang relevan untuk memperoleh hasil penelitian yang objektif terkait dengan penelitian. Metode penelitian menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Maka setelah menganalisi putusan tersebut penulis menyimpulkan bahwa adanya kekaburan norma, karena kurangnya perlindungan yang tegas dan efektif bagi korban. Lalu didalam kasus tersebut dokter yang melakukan tindakan malpraktik tidak mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya menurut undang-undang yang sebagaimana telah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 79 huruf c. Undang-Undang tersebut dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Kata Kunci : Analisis Putusan, Tindak Pidana, Malpraktik, Perlindungan Hukum

Judicial analysis of Criminal Malpractice Malpractice Committed By Doctors : A Case Study Of verdict No.233/Pid.sus/2021 Medical malpractice refers to acts of negligence or recklessness committed by doctors that may harm patients and constitute a criminal offence. This study examines the judicial reasoning behind the court's verdict in a criminal malpractice case and analyses doctors' legal accountability in such cases, focusing on Verdict No. 233/Pid.Sus/2021. The research employs a qualitative legal analysis approach, utilizing a normative juridical method with a statutory and case-based approach. Legal sources were collected through literature studies, analyzing primary legal materials (statutes and court rulings), secondary legal materials (doctrinal interpretations and expert opinions), and non-legal references relevant to the issue. The findings indicate ambiguities in legal norms, as the existing legal framework does not provide adequate and effective protection for victims of medical malpractice. Furthermore, the sanctions imposed on the convicted doctor were not proportionate to the offence committed, as stipulated in Article 79(c) of Law No. 29 of 2004 on Medical Practice, which was later repealed and replaced by Law No. 17 of 2023. These findings underscore the necessity for more stringent legal provisions to ensure legal certainty and patient protection in medical malpractice cases. Keywords : Judicial Analysis, Criminl Offense, Medical Malractice, Legal Protection

Detail Informasi