Tindak Pidana Pada Kapal Pelayaran Rakyat Yang Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tindak Pidana Pada Kapal Pelayaran Rakyat Yang Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar

Tindak Pidana Pada Kapal Pelayaran Rakyat Yang Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar

Pengarang : Aptimus - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Pemerintah dalam melakukan pembinaan salah satunya adalah dalam bentuk pengawasan terhadap kelaiklautan kapal. Untuk melakukan Pelayaran kapal harus laik laut, sehingga dapat dikatakan bahwa kelaiklautan kapal merupakan syarat untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 219 ayat (1), Surat persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib yang dikeluarkan oleh syahbandar dan harus dimiliki oleh setiap kapal yang akan melakukan pelayaran atau berangkat meninggalkan pelabuhan. Meskipun pengaturan mengenai Surat Persetujuan Berlayar sudah sedemikian ketat, tetap saja masih ada beberapa Nakhoda kapal yang melanggar ketentuan ini. Mereka masih melakukan pelayaran tanpa memiliki dokumen SPB.Berdasarkan analisis dan pembahasan di atas, maka didapatkan kesimpulan terkait dengan tinjauan yuridis tindak pidana pada kapal Tardisional yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar; dan tanggung jawab pelaku pada kapal Tradisional yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar adalah sebagai berikut:1Bahwa tinjauan yuridis tindak pidana pada kapal Tradisional yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 219 ayat (1). Tindak pidana pelayaran diatur dalam suatu bab sendiri dalam KUHP, yaitu diatur dalam Buku II KUHP tentang Kejahatan bab XXIX mengenai Kejahatan Pelayaran, mulai dari Pasal 438 sampai dengan Pasal 479 KUHP, dan dalam Buku III KUHP tentang Pelanggaran bab IX tentang Pelanggaran Pelayaran, mulai dari Pasal 560 sampai dengan Pasal 569 KUHP. Setelah melakukan penelitian secara normatif dan berdasarkan analisis dan pembahasan serta kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan:,Agar tindak pidana pada kapal pelayaran rakayat yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar ditangani dengan baik dan tegas berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta adanya kewenangan yang jelas tentang pihak yang menangani tindak pidana pelayaran khususnya pada kapal yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar;Agar tanggung jawab pelaku pada kapal pelayaran rakyat yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penjatuhan sanksi pidana.

Kata Kunci: Tindak Pidana Pelayar, Kapal Pelayaran Rakyat, Surat Persetujuan Berlayar

One of the ways the government carries out guidance is in the form of monitoring the seaworthiness of ships. To sail, a ship must be seaworthy, so it can be said that ship seaworthiness is a requirement for the issuance of a Sailing Approval Letter. As stated in the Law Law Number 17 of 2008 concerning Shipping in Article 219 paragraph (1), the sailing approval letter is one of the important and mandatory documents issued by the harbormaster and must be owned by every ship that will sail or leave the port. Even though the regulations regarding Sailing Approval Letters are so strict, there are still some ship captains who violate these provisions. They still sail without having SPB documents. Based on the analysis and discussion above, conclusions have been drawn regarding the juridical review of criminal acts on Tardisional ships that sail without a sailing approval letter; and the responsibility of the perpetrator on a Traditional ship that sails without a sailing approval letter is as follows: 1 That the juridical review of criminal acts on a Traditional ship that sails without a sailing approval letter is based on Law Number 17 of 2008 concerning Shipping in Article 219 paragraph (1). Shipping crimes are regulated in their own chapter in the Criminal Code, which is regulated in Book II of the Criminal Code concerning Crimes, chapter XXIX concerning Shipping Crimes, starting from Article 438 to Article 479 of the Criminal Code, and in Book III of the Criminal Code concerning Offenses chapter IX concerning Shipping Offenses, starting from Article 560 to Article 569 of the Criminal Code.After conducting normative research and based on the analysis, discussion and conclusions above, the author suggests: that criminal acts on public shipping vessels that sail without a sailing approval letter be handled properly and firmly based on the applicable laws and regulations in Indonesia and that there is clear authority regarding the parties who handle shipping crimes, especially on ships that sail without a sailing approval letter. Keywords: Criminal Offenses of Sailors, People's Cruise Ships, Letter of Consent to Sail.

Detail Informasi