
PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN HUKUM ADAT DAYAK KENYA BAKUNG DI DESA LONG ARAN
Pengarang : Daniel Merang - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait bagaimana penyelesaian tindak pidana pencurian menurut hukum adat dayak kenya bakung didesa long aran, bagaimana penerapan sanksi hukum adat terhadap kasus pencurian di desa setempat dan tahapan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian didesa long aran, apakah sesuai dengan hukum nasional atau berbedah baik dalam penerapan sanksi maupun tahapan dalam menyelesaikan kasus pencurian. Penelitian ini berfokus pada penyelesaian tindak pidana pencurian menurut hukum adat setempat, sanksi apa yang akan diterapkan kepada pelaku dan bagaimana tahapan dalam memberikan sanksi kepada pelaku pencurian menurut hukum adat desa setempat. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan dengan cara turun kelapangan langsung dan mewawancarai masyarakat yang bersangkutan atau yang memiliki pengaru besar dalam hukum adat seperti, ketua adat, toko-toko adat, kepala desa, dan masyarakat setempat maupun masyarakat yang perna melakukan tindak pidana pencurian, kemudian di analisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan permasalahan serta penyelesaiannya yang berkaitan dengan rumusan masalah yang diangkat. Hasil penelitian ini adalah untuk memperluan ilmu tindak pidana yang ada atau berlaku di Indonesai dan memperkenalkan hukum adat di dalam Negara Indoneisan ini bahwa masi diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang 1945 yang memberlakukan hukum adat di Indonesia tampah harus menyampingkan hukum nasional.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Hukum Adat Dayak Kenya Bakung
This study examines the application of customary law in resolving theft cases within the Dayak Kenyah Bakung community in Long Aran Village, Indonesia. It explores (1) the procedural and substantive aspects of dispute resolution under Dayak Kenyah Bakung customary law, (2) the types of sanctions imposed, and (3) its legal standing in Indonesia's national legal framework. This study uses an empirical legal research method to collect data through direct fieldwork, including interviews with customary leaders, village authorities, and individuals involved in theft cases. The findings reveal that the customary legal system operates independently but remains legally recognized under the 1945 Constitution, reflecting Indonesia's pluralistic legal order. However, inconsistencies between customary sanctions and national criminal law (KUHP) raise concerns over legal harmonization and human rights compliance. A comparative analysis with other indigenous legal systems in Southeast Asia suggests that Indonesia's recognition of customary law is broader but lacks a standardized enforcement mechanism. This study contributes to the discourse on legal pluralism, indigenous justice, and the interplay between state law and customary legal traditions. Keywords: Customary Law, Legal Pluralism, Indigenous Justice, Criminal Law