
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelayaran Pada Kapal Yang Mengangkut Barang Khusus Dan Barang Berbahaya Di KSOP Kelas II Tarakan
Pengarang : Abd. Rahman - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Selain tindakan pengawasan, upaya penegakan hukum di bidang pelayaran juga sangat penting dan strategis, guna mendukung pembangunan secara terkendali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Banyaknya masyarakat yang hidup melalui sarana transportasi laut tradisional, membuat Negara perlu hadir untuk mengatur segala aspek yang berkaitan dengan keselamatan dan otorisasi navigasi guna terciptanya keselamatan laut. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelayaran Pada Kapal Pengangkut Barang Khusus dan Barang Berbahaya di KSOP Kelas II Tarakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 246 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap orang yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400. 000.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); Bahwa permasalahan Undang-Undang Tindak Pidana Pelayaran Pada Kapal Pengangkut Barang Khusus dan Barang Berbahaya di KSOP Kelas II Tarakan merupakan kewenangan masing-masing lembaga yang secara hukum formal berwenang melakukan penyidikan, nampaknya belum ada sinergi antar lembaga, padahal sudah dibentuk forum atau badan koordinasi seperti Badan Koordinasi Keselamatan Maritim. Keadaan ini terlihat pada pelaksanaan operasi keamanan maritim yang lebih sering dilakukan secara individual oleh masing-masing instansi. Hal ini sangat mempengaruhi pola operasi dan pengerahan pasukan, sehingga besar kemungkinan di suatu wilayah atau wilayah akan terjadi penumpukan kapal patroli, sedangkan di wilayah atau wilayah lain tidak terdapat unsur patroli.
Kata Kunci: penegakan hukum; kejahatan pelayaran; pengangkutan kapal.
In addition to the actions of supervision, the efforts of law enforcement in the shipping sector are very important and strategic, in order to support the development in a controlled manner, in accordance with the applicable regulations, as provided for in Law No. 17 of 2008 on Shipping. The large number of people who live by traditional means of maritime transport makes it necessary for the State to be present in order to regulate all aspects related to the safety and authorization of navigation in order to create maritime safety. The Law Enforcement of Shipping Crimes on Ships Transporting Special Goods and Dangerous Goods at KSOP Class II Tarakan refers to Law No. 17 of 2008 concerning Shipping in Article 246 paragraph (1) which stipulates that any person who transports special goods and dangerous goods not in accordance with the requirements referred to in Article 46 shall be punished with a maximum imprisonment of 3 (three) years or a maximum fine of Rp400. 000,000,000.00 (four hundred million rupiah); That the problematic Law of Shipping Crimes on Ships Transporting Special Goods and Dangerous Goods at KSOP Class II Tarakan is the authority of each institution that is legally formally authorized to conduct investigations, it appears that there is no synergy between institutions, even though a forum or coordinating body has been established, such as the Maritime Safety Coordinating Body. This situation can be seen in the implementation of maritime security operations, which are more often carried out individually by each agency. This greatly affects the pattern of operations and the deployment of forces, so that it is very likely that in one region or area there will be a build-up of patrol boats, while in other regions or areas there will be no patrol elements. Keyword: law enforcement; shipping crime; ships transporting.