
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Tiri Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor: 47/Pid.Sus/2018/PN Pts)
Pengarang : Fauzia Nur Aisyah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga seperti pasangan ataupun anak. Beberapa orang tua beranggapan bahwa dengan kekerasan seperti memukul dapat memberikan efek jera pada perilaku anak. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan yaitu terkait pRatio decidendi pada kasus putusan nomor: 47/Pid.Sus/2018/PN Pts sebagai perlindungan hukum terhadap anak tiri sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan pertanggungjawaban pelaku (orang tua) terhadap korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, serta bahan hukum yang digunakan adalah bahan primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian penulis bahwa, pertama Ratio decidendi pada kasus putusan nomor: 47/Pid.Sus/2018/PN Pts menggunakan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kurang adanya perwujudan aspek perlindungan terhadap korban dalam memutus suatu perkara pidana anak hal tersebut tentunya tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Kedua, tindakan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak tirinya telah melanggar ketentuan pasal 76 C undang-undang perlindungan anak dan seharusnya mendapatkan pemberatan sanksi sesuai pasal 80 ayat (4) atau hakim dapat memberikan pidana tambahan sesuai pasal 50 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Perlu adanya penyederhanaan terhadap peraturan-peraturan hukum mengenai perlindungan anak agar penerapannya bisa lebih efektif dan efisien dan menjamin terwujudnya perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan.
Kata kunci : Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Anak
Domestic violence refers to acts of violence committed against family members, such as spouses or children. Some parents believe that physical violence, such as hitting, serves as a deterrent to a child's misbehavior. This study aims to answer two key questions: first, the ratio decidendi in Case Decision No: 47/Pid.Sus/2018/PN Pts regarding legal protection for stepchildren as victims of domestic violence, and second, the liability of the perpetrator (parent) towards the victim. This research adopts a normative legal approach, utilizing statutory, case, and conceptual approaches. The legal materials analyzed include primary, secondary, and tertiary legal sources. The findings indicate, first, that the ratio decidendi in Case Decision No: 47/Pid.Sus/2018/PN Pts, which applies the Domestic Violence Elimination Act, fails to sufficiently incorporate the aspect of victim protection in adjudicating child-related criminal cases. Consequently, this does not serve as an effective deterrent for perpetrators. Second, the perpetrator's act of violence against their stepchild violates Article 76C of the Child Protection Act and should be subject to aggravated sanctions under Article 80(4) or additional penalties as stipulated in Article 50 of the Domestic Violence Elimination Act. There is a need to simplify legal provisions concerning child protection to ensure their more effective and efficient application, thereby guaranteeing adequate legal protection for children as victims of violence. Keywords: Criminal Offense, Domestic Violence, Child