
Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dugaan Kampanye Ditempat Ibadah Tahun 2024 (Studi Kasus Bawaslu Kota Tarakan Laporan Nomor 001/REG/LP/PL/KOTA/24.01/1/2024)
Pengarang : Nuri Soraya - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Melakukan Kampanye ditempat ibadah adalah salah satu jenis-jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 UU Pemilu ayat (1) huruf h melarang penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye. Meskipun adanya peraturan yang mengatur dan penegakan hukum yang berjalan, fakta yang terjadi di lapangan masih ada ditemukannya pelanggaran Melakukan Kampanye ditempat ibadah. Tujuan dilakukannya Penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan Bawaslu dalam menentukan Tindak Pidana Pemilu serta untuk mengetahui syarat dihentikannya Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yaitu melakukan penelusuran terkait bahan-bahan hukum peraturan perundang undangan maupun melalui penelusuran jurnal dari media internet dan juga melakukan pengumpulan informasi melalui narasumber. Berdasarkan Penelitian ini memperoleh hasil bahwa Bawaslu berkedudukan didalam penanganan tindak pidana pemilu dan menentukan Tindak Pidana Pemilu adalah pada aspek menerima temuan/laporan, mengkaji dan kemudian hasil kajian tersebut dibawa pada rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu. Jika hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu menyepakati temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut adalah sebuah tindak pidana pemilu maka Bawaslu menyampaikan temuannya kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. Syarat dihentikannya Penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam kasus Dugaan Pelanggaran melakukan Kampanye ditempat Ibadah yang terjadi di Kota Tarakan pada Pemilu 2024 adalah dalam hal mengumpulkan bukti, fakta-fakta di lapangan tidak sesuai dengan laporan yang diberikan pelapor, pelapor menyampaikan bukti-bukti yang tidak cukup dan dinilai tidak dapat membuktikan laporannya. Diharapakan Bawaslu bersama dengan Lembaga yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu sebaiknya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait seberapa pentingnya agar menjadi sadar dan ikut berpartisipasi dalam melakukan pelaporan tindak pidana Pemilihan Umum dengan Laporan yang jelas beserta bukti yang dapat menjadi pendukung terhadap pelanggaran yang dilaporkan.
Kata kunci : Kampanye ditempat Ibadah, Tindak Pidana, Pemilu
Campaigning in places of worship is one type of violation regulated under Law Number 7 of 2017 on General Election s. Article 280, paragraph (1), letter h of the Election Law prohibits using places of worship as campaign locations. Despite the existing regulations and ongoing law enforcement, campaigning violations in places of worship continue to occur. The purpose of this study is to understand Bawaslu's position in determining election crimes and to identify the conditions under which the handling of election crimes can be terminated. Data collection was conducted through library research, including the exploration of legal materials, regulations, and journal articles from online media and gathering information from sources. The findings of this research indicate that Bawaslu plays a critical role in handling election crimes and determining such offences by receiving findings/reports, assessing them, and then presenting the results in meetings with the two centres of Gakkumdu. Suppose the discussion results between the two Gakkumdu centres agree that the findings/reports of alleged election violations constitute an election crime. In that case, Bawaslu will forward its findings to the investigator for further inquiry. The conditions for terminating the handling of election crimes in cases of alleged violations of campaigning in places of worship that occurred in Kota Tarakan during the 2024 elections are based on the inability to gather sufficient evidence where the facts on the ground do not align with the report provided by the complainant, or when the complainant presents evidence that is deemed insufficient to substantiate their claims. It is hoped that Bawaslu, together with the institutions involved in the Gakkumdu centre, will provide socialization and education to the public regarding the importance of being aware and participating in reporting election crimes with clear reports supported by evidence. Keywords: Campaigning in Places of Worship, Election Crimes, Elections.