
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAKAN PENGGUNAAN KEKUATAN OLEH OKNUM POLISI DALAM PENANGANAN AKSI UNJUK RASA
Pengarang : Aminah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan aksi unjuk rasa yang telah diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan bagaimana penegakkan hukum terhadap oknum Polisi yang melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi unjuk rasa dengan aturan tanggungjawab dan sanksi yang dapat dikenakan kepada oknum Polisi tersebut. Kepolisian memiliki kewenangan untuk menjaga aksi unjuk rasa agar aksi tersebut berjalan lancar, tertib dan aman sesuai dengan apa yang menjadi tujuan unjuk rasa tersebut. Apabila keadaan dinilai ada kecenderungan dapat mengganggu kepentingan umum maka tindakan penanganan yang dilakukan oleh polisi selaku petugas keamanan lebih mengacu pada aspek keamanan. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau kepustakaan, yakni dengan mengkaji lebih dalam melalui literatur yang telah dikumpulkan. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa masih terdapat oknum Polisi yang melakukan Tindakan yang tidak sesuai dengan SOP dan penegakkan hukum terhadap oknum Polisi yang melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi unjuk rasa belum mencerminkan keadilan yang bermartabat, sehingga perlu adanya evaluasi terhadap SOP penanganan dan pelaksanaan fungsi dan kewenangan dari lembaga kepolisian dalam melaksanakan tugasnya dilapangan dan perlu adanya pengawalan dan pengawasan secara masif terhadap oknum polisi selaku pelaku tindakan represif terhadap massa aksi unjuk rasa untuk diadili secara hukum pidana.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Kepolisian, Tindakan Penggunaan Kekuatan
This study examines the Standard Operating Procedure (SOP) for handling demonstrations that have been regulated separately in the Regulation of the Chief of the Indonesian National Police Number 1 of 2009 concerning the Use of Force in Police Actions and how law enforcement against police officers who commit violations in handling demonstrations with rules of responsibility and sanctions that can be imposed on these police officers. The police have the authority to maintain the demonstration so that the action runs smoothly, orderly and safely in accordance with what the purpose of the demonstration is. If the situation is considered that there is a tendency to disrupt the public interest, the handling actions taken by the police as security officers refer more to the security aspect. This research used a normative or literature method, namely by examining more deeply through the literature that had been collected. The results of study conclude that in handling demonstrations, there are still police officers who take actions that were not in accordance with the standard operating procedure (SOP) and law enforcement against police officers who commit violations in handling demonstrations has not reflected dignified justice, so it is necessary to evaluate the SOP for handling and implementing the functions and authorities of the police institution in carrying out its duties in the field and there is a need for massive escort and supervision of police officers as perpetrators of repressive actions against the masses of demonstrations to be tried under criminal law. Keywords: Criminal Liability, Police, Use of Force Actions