
Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Magang
Pengarang : Nur Saupa Yuthika - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Mahasiswa sebagai korban yang terlibat tindak pidana perdagangan orang berkedok magang. Serta untuk mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana terhadap pelaku. Seluruh sumber yang diperoleh dalam penelitian, baik sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan nonhukum akan dianalisis menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Selain itu, dideskripsikan dengan menelaah permasalahan yang ada, serta menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi Mahasiswa sebagai korban yang terlibat tindak pidana perdagangan orang berkedok magang menjadi salah satu kasus dengan modus terbaru yang memanfaatkan antusiasme Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka dengan adanya ketertarikan dari Perguruan Tinggi di Indonesia. eka dengan adanya ketertarikan dari Perguruan Tinggi di Indonesia. Berdasarkan dari pertanggungjawaban tindak pidana terhadap pelaku mengenai Program Magang Ferienjob In Germany diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Pasal 4 mengatur bahwa setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang misalnya Lembaga Perlindungan Saksi atau Korban dan pengawasan Gugus Tugas karena pelaksanaan program magang di luar negeri masih kurangnya pengawasan yang memadai. Aparat penegak hukum juga harus melaksanakan penegakan hukum.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Program Magang.
The purpose of this study was to ascertain the legal protections afforded to students who were victims of human trafficking committed under the pretence of internships and to ascertain the offenders' criminal responsibility. Using normative legal procedures with a statutory regulatory approach and a conceptual approach, all sources gathered for the study with primary, secondary, and non-legal were examined. The concerns associated with this study were also outlined and explained, along with an analysis of the current issues. The researcher draws the conclusion that one of the cases with the most recent mode that capitalized on the enthusiasm of the Merdeka Belajar Kampus Merdeka Internship Program with interest from Indonesian universities was the legal protection of students as victims involved in the crime of human trafficking under the guise of internships. This conclusion is based on the findings of the research and the discussion that followed. Article 4 of Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Criminal Acts of Human Trafficking states that anyone who transports Indonesian nationals outside of the Republic of Indonesia with the intent to exploit them outside of the country's borders is subject to criminal liability for the offenders in relation to the Ferienjob in Germany Internship Program. Authorities like the Witness or Victim Protection Agency and the Task Force's oversight can do this, as there is now insufficient oversight of the execution of internship programs overseas. The law must be enforced by law enforcement officials as well. Keyword: Legal Protection, Human Trafficking Crimes, Internship Program.