
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH WARGA DESA LONG LEJUH DENGAN ADANYA PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR
Pengarang : Ronal Christian Sahabang - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melindungi hak warga desa Long Lejuh khususnya tanah dan atau tempat tinggal yang dimiliki atas adanya kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air demi kepentingan umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji sumber bahan hukum primer, sekunder serta tersier yang dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Didalam penelitian ini penulis menganalisis adanya pertanggungjawaban oleh pemerintah dan perusahaan terkait yang harus dipenuhi atau diberikan sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pembangunan yang dimaksud adalah pembangkit listrik tenaga air yang terletak di Desa Long Lejuh Kabupaten Bulungan. Pasal 33 ayat 3 Undang-undang 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalamnya di kuasai oleh negara untuk di pergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pembangunan PLTA menjadi salah satu proyek strategis nasional dan menguntungkan kepentingan orang banyak, namun dibalik hal tersebut terdapat pihak yang terdampak dan dirugikan sehingga diperlukanlah kepastian hukum dengan memberi perlindungan. Secara langsung hak atas tanah bahkan hak lainnya akan diambil alih oleh pihak terkait maka dari itu hasil dari penelitian dapat memberikan kepastian bagaimana dan apa saja bentuk perlindungan hukum yang seharusnya didapatkan masyarakat Desa Long Lejuh.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengadan Tanah, Kepentingan Umum
This study aims to protect the rights of residents of Long Lejuh Village, particularly concerning land and housing ownership, in light of land acquisition activities for developing a Hydroelectric Power Plant for the public interest. This normative legal study examines primary, secondary, and tertiary legal sources analyzed using a descriptive qualitative method. The author explores the government's and related companies' responsibilities that must be fulfilled or provided per Law No. 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Public Interest Development. The development in question is the hydroelectric power plant in Long Lejuh Village, Bulungan Regency. Article 33, paragraph 3 of the 1945 Constitution emphasizes that land, water, and natural resources contained therein are controlled by the state to be used for the greatest prosperity of the people. The hydroelectric power plant construction is considered a national strategic project that benefits the public interest; however, parties are affected and disadvantaged by this development, necessitating legal certainty and protection. As related parties may directly take over land rights and other rights, this study's findings can clarify the forms of legal protection that should be afforded to the residents of Long Lejuh Village. Keywords: Legal Protection, Land Acquisition, Public Interest