Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Siber Melalui Teknologi Deepfake Yang Melanggar Perlindungan Data Pribadi | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Siber Melalui Teknologi Deepfake Yang Melanggar Perlindungan Data Pribadi

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Siber Melalui Teknologi Deepfake Yang Melanggar Perlindungan Data Pribadi

Pengarang : Ganoa Tirto Sudandoko Mardani - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja batasan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana melalui teknologi deepfake, serta upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana siber melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis normatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa batasan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi adalah deepfake yang dimana awalnya digunakan untuk hiburan televisi ataupun kebutuhan konten editing, namun justru disalahgunakan untuk menipu atau memanipulasi orang lain, menggunakan identitas data pribadi atau citra seseorang tanpa izin dan membuat konten yang mengandung unsur tindak pidana, seperti hasil teknologi deepfake ini digunakan untuk menghasilkan konten yang bermuatan pornografi, pencemaran nama baik dan penipuan. Serta upaya perlindungan hukum terhadap tindak pidana siber melalui teknologi deepfake yang melanggar perlindungan data pribadi yang dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Dalam kejahatan deepfake ini upaya perlindungan hukum dapat dilakukan dengan melalui peran peraturan perundang-undangan yang relevan dan peran pemerintah yang ada. Beberapa peraturan yang relevan seperti KUHP, UU ITE, UU PDP, dan UU Pornografi. Selain itu, juga dapat dilakukan melalui peran lembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya merupakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain itu juga dapat dilakukan melalui satgas dittipidsiber POLRI. Dalam kejahatan deepfake ini, peraturan perundang-undangan yang relevan dan peran pemerintah dapat melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan segala bentuk kejahatan siber, serta juga fokus untuk memulihkan keseimbangan atau memberikan sanksi/balasan kepada pelaku.

Kata kunci: Tindak Pidana Siber, Deepfake, Perlindungan Data Pribadi.

This study aimed to determine the limits of acts categorized as criminal acts through deepfake technology and legal protection efforts against cyber crimes through deepfake technology that violate personal data protection. The study's primary and secondary data were analyzed using normative analysis techniques. In addition, it was described by examining the existing problems. The results concluded that the limits of acts categorized as criminal acts through deepfake technology that violated personal data protection are deepfakes. Initially, it was used for television entertainment or editing content needs but was misused to deceive or manipulate others, to identify personal data or someone's image without permission and to create content that contained elements of criminal acts, such as the results of technology. This deepfake was used to produce content containing pornography, defamation, and fraud, as well as legal protection efforts against cybercrime through deepfake technology that violated personal data protection through preventive and repressive efforts. In this deepfake crime, legal protection efforts can be carried out through relevant laws and regulations and the role of the existing government. Some relevant regulations included the Criminal Code, the ITE Law, the PDP Law, and the Pornography Law. In addition, it can also be done through the role of government institutions, such as the Ministry of Communication and Digital, which was previously the Ministry of Communication and Information; and the National Police Cyber Crime Task Force. In this deepfake crime, relevant laws and regulations, and the role of the government can supervise, prevent, and prosecute all forms of cybercrime, as well as focus on restoring balance or providing sanctions/retaliation to the perpetrators. Keywords: Cybercrime, Deepfake, Personal Data Protection.

Detail Informasi