
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Pengarang : Fitria Suci - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait faktor penyebab terjadinya tindak pidana aborsi, serta bagaimana penerapan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana aborsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan menjelasakan, menguraikan, serta menganalisis sesuai dengan permasalahan- permasalahan yang ada dalama penelitian ini, berdasarkan hasil penelitian ini, maka penulis menyimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya aborsi faktor sosial, ekonomi, kesehetan, dan hukum serta kehamilan di luar nikah atau usia muda dan kehamilan akibat perkosaan dapat mendorong seseorang melakukan aborsi. Dan terkait penerapan sanksi hukumnya kepada pelaku tindak pidana aborsi yaitu penerapan hukuman sudah tepat dikenakan hukuman penjara, namun impelmentasi putusan hakim tidak sesuai dikarenkan hanya dikenakan penjara 4,5 tahun seharusnya terdakwa bisa dikenakan lebih dari itu karena terdakwa telah melakaukan tindakan aborsi sebanyak tiga kali dan terdakwa bukan dokter spesialis Dokter kandung dan tidak terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kata Kunci: Faktor-Faktor Aborsi, Tindak Pidana Aborsi, dan Penerapan Pidana
This study aimed to address two questions related to the factors causing the criminal act of abortion as well as how the application of legal sanctions against the perpetrators of criminal acts of abortion. The normative research method was used in this research. All data obtained in this study, using primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, are analyzed qualitatively and then presented descriptively by explaining, describing, and analyzing in accordance with the problems in this study. Based on the results of this study, the researchers concluded that the factors causing abortion are social, economic, health, and legal factors, as well as pregnancy out of marriage or early age, and pregnancy due to rape can encourage someone to have an abortion. Regarding the implementation of legal sanctions on the perpetrators of the crime of abortion, it is considered appropriate, namely the use of prison sentences. However, there was implementation of the judge's decision was not appropriate because the defendant was only imprisoned for 4.5 years, which should be charged more than that because the defendant had committed abortion three times and the defendant was not a specialist obstetrician who was not registered with the Indonesian Doctors Association (IDI). Keywords: Abortion Factors, Abortion Crime, and Criminal Implementation