
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSIDALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Pengarang : Fitria Suci - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait faktor penyebab
terjadinya tindak pidana aborsi, serta bagaimana penerapan sanksi hukum terhadap
pelaku tindak pidana aborsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode penelitian normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian ini,
menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier, dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan
menjelasakan, menguraikan, serta menganalisis sesuai dengan permasalahan-
permasalahan yang ada dalama penelitian ini, berdasarkan hasil penelitian ini, maka
penulis menyimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya aborsi faktor sosial,
ekonomi, kesehetan, dan hukum serta kehamilan di luar nikah atau usia muda dan
kehamilan akibat perkosaan dapat mendorong seseorang melakukan aborsi. Dan
terkait penerapan sanksi hukumnya kepada pelaku tindak pidana aborsi yaitu
penerapan hukuman sudah tepat dikenakan hukuman penjara, namun impelmentasi
putusan hakim tidak sesuai dikarenkan hanya dikenakan penjara 4,5 tahun
seharusnya terdakwa bisa dikenakan lebih dari itu karena terdakwa telah
melakaukan tindakan aborsi sebanyak tiga kali dan terdakwa bukan dokter spesialis
Dokter kandung dan tidak terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kata Kunci : Faktor-Faktor Aborsi, Tindak Pidana Aborsi, Dan Penerapan
Pidana.
This study aimed to address two questions related to the factors causing the criminalact of abortion as well as how the application of legal sanctions against theperpetrators of criminal acts of abortion. The normative research method was usedin this research. All data obtained in this study, using primary legal materials,secondary legal materials, and tertiary legal materials, are analyzed qualitativelyand then presented descriptively by explaining, describing, and analyzing inaccordance with the problems in this study. Based on the results of this study, theresearchers concluded that the factors causing abortion are social, economic, health,and legal factors, as well as pregnancy out of marriage or early age,and pregnancydue to rape can encourage someone to have an abortion. Regarding theimplementation of legal sanctions on the perpetrators of the crime of abortion, it isconsidered appropriate, namely the use of prison sentences. However, there wasimplementation of the judge's decision was not appropriate because the defendantwas only imprisoned for 4.5 years, which should be charged more than that becausethe. defendant had committed abortion three times and the defendant was not aspecialist obstetrician who was not registered with the Indonesian DoctorsAssociation (IDI). Keywords: abortion factors, abortion crime, and criminal implementation.