
Perbuatan Melawan Hukum Penguasaan Tanah Milik Orang Lain (Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Mln)
Pengarang : Merlin Christina Dalpin Putri - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah milik orang lain menurut kitab undang-undang hukum perdata dengan studi kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/Pn Mln. Pertama akibat hukum atas tindakan penguasaan tanah milik orang lain. Kedua pertimbangan hakim terhadap pelaku atas tindakan pengusaaan tanah milik orang lain dengan studi kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Mln. Metode yang digunakan adalah analisis normatif dengan mengacu putusan hakim dan literatur terkait. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa akibat hukum tindakan penguasaan tanah milik orang lain yaitu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan. Kedua pertimbangan hakim terhadap pelaku tindakan penguasaan tanah milik orang lain berdasarkan kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Mln, yaitu pihak yang bersalah wajib menyerahkan tanah objek sangketa dalam keadaan kosong, dan mengenai ganti kerugian tidak dikabulkan oleh hakim karena penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai kerugian yang ditimbulkan.Sehingga Penggugat tidak wajib untuk mengganti kerugian yang timbulkan.
Kata Kunci : Hukum Perdata, Perbuatan Melawan Hukum, Pertimbangan Hakim.
The study aims to answer questions regarding unlawful acts of controlling someone else's land according to the civil code with a case study of Decision Number 27/Pdt.G/2022/PN Mln. First it examines the legal consequences of unlawfully occupying anothe person's land. Second, it analyzes the judge's considerations regarding to judicial decisions and relevant literature. The findings of this study concluded that the legal consequence of unlawfully occupying another person's land is that the perpetrator must be held accountable for the resulting impacts. Futhermore, based on the judge's considerations in Verdict No. 27/Pdt.G/2022/PN Mln, the guilty party must vacate the disputed land. However, the court did not grant compensation claims, as the plaintiff failed to provide sufficient evidence to substantiate the damages incurred. Consequently, the defendant is not obligated to pay any compensation Keywords : Civil law, Unlawful Act, Judicial Consideration.