Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Anggaran Badan Usaha Milik Desa | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Anggaran Badan Usaha Milik Desa

Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Anggaran Badan Usaha Milik Desa

Pengarang : Emba Muh. Zyahwin - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2025
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI


Abstract

Sebagai penanggungjawab Pemerintahan di Desa, Pemerintah Desa menyusun banyak strategi untuk memajukan perekonomian Desa. Salah satunya adalah dengan cara mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang juga merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan. Penelitian Skripsi ini bertujuan untuk menjawab persoalan yang diteliti oleh penulis yaitu bagaimana kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan terhadap anggaran BUMDes serta bagaimana implikasi hukum dari Pertanggungjawaban anggaran BUMDes berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini adalah dilakukan dengan tipe penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil dari Penelitian yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa kewenangan BPD dalam mengawasi anggaran BUMDes tidak secara langsung dijelaskan dalam Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 namun terdapat bentuk pengawasan BPD terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dalam membina pengelolaan BUMDes. Adapun berdasarkan Pasal 59 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2021, dengan disampaikannya laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari BUMDes akan melahirkan keadaan hukum berupa pembebasan tanggungjawab penasihat, pelaksana operasional dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahun buku yang berakhir, maka dengan dasar ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Cipta Kerja disahkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021) pada tanggal 2 Februari 2021.

Kata Kunci: Kewenangan, Desa, Badan Permusyawartan Desa, BUMDes

The Village Government, which is in charge of the community, creates a variety of plans to boost the village's economy. One of them is by establishing a Village Owned Enterprise (BUMDes) which is also a mandate from the legislation. The purpose of this study was to address the issues of the Village Consultative Body's (BPD) oversight of the BUMDes budget and the legal ramifications of BUMDes budget responsibility in light of statutory rules. This research was conducted with a normative juridical method using the Statute Approach and the Conceptual Approach. The study's findings indicated that although the Minister of Village Regulation PDTT No. 4 of 2015 did not explicitly state what authority the BPD had over the BUMDes budget, there was still some BPD oversight of how the Village Government in this case, the Village Head performed in fostering the management of the BUMDes. Meanwhile, based on Article 59 paragraph (3) PP No. 11 of 2021, with the submission of a report as a form of accountability from BUMDes, it will give birth to a legal situation in the form of exemption from the responsibility of advisors, operational implementers and supervisors for the implementation of duties and authorities in the financial year ending. Then, on February 2, 2021, a Government Regulation Number 11 of 2021 concerning Village-Owned Enterprises was ratified based on the terms of Article 117 of the Job Creation Law. Keywords: Authority, Village, Village Consultative Body, BUMDes

Detail Informasi