
Tinjauan Yuridis Perekaman KTP-EL Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 Jo UU No. 24 Tahun 2013 Di Kabupaten Malinau
Pengarang : Jekson - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003, pelayanan publik dibagi berdasarkan 3 kelompok,pertama: Kelompok Pelayanan Administratif yaitu bentuk pelayanan yang menghasilkan berbagai macam dokumen resmi yang dibutuhkan oleh masyarakat atau publik. Misalnya status kewarganegaraan, kepemilikan, dan lain-lain. Dokumen-dokumen ini antara lain KTP,kedua: Kelompok Pelayanan Barang, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentukljenis barang yang digunakan publik. Misalnya penyediaan tenaga listrik, air bersih dan lain-lain,ketiga: Kelompok Pelayanan Jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan publik Misalnya pendidikan, pelayanan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, dan lain-lain. Permasalahan pelayanan administratif dalam proses perekaman KTP-el merupakan pelayanan yang diselenggarakan untuk menjamin hak dan kebutuhan dasar warga negara. Akibat hukum bagi masyarakat yang tidak terekam dapat menyebabkan kaburnya identitas warganegara dan menghambat hak atas pelayanan publik secara administratif bagi masyarakat. Hasil penelitian ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara administratif dalam menghadapi persoalan ini mengantikan Surat Keterangan kepada masyarakat yang tidak terekam atau memiliki KTP-el karena habis bahan baku secara secara teknis atau permasalahan lainnya. Sehingga, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan publik dan tidak menghilangkan kewajiban dan hak warga negara.
Tidak Tersedia Deskripsi