
Analisis Hukum Dampak Kegiatan Pertambangan Batubara Terhadap Kesehatan Lingkungan
Pengarang : Welson - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Kesehatan lingkungan sebagai bagian dari hak hidup yang merupakan inderogable right yaitu hak yang tidak bisa diganggu gugat dalam keadaan apapun. ketentuan ini tertuang jelas dalam hukum tertingi di Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tepatnya dalam Pasal 28H ayat 1. Kabupaten malinau berupakan salah satu penghasil sumber daya alam pada khususnya tambang batubara ada kuarang lebih 5 sampai dengan 10 perusahaan tambang batu bara di kabupaten malinau yang melakukan eksploitasi sumber daya alam salah satunya dari sekian perusahaan tambangan tersebut PT. Baradinamika Muda Sukses ( BDMS ) yang berganti nama menjadi PT.Mitrabara Adiperdana, PT. Kayan Putra Utama Cool ( KPUC ) dan PT. Karindo ketiga perusahaan ini melakukan operasi kegiatan pertambangan batubara di sepanjang bantaran sungai di kecamatan Malinau Selatan propinsi Kalimantan Utara tepatnya didesa loreh dan langap, kegiatan pertambangan ini sudah berlangsung cukup lama setelah lima tahun terakhir masyarakat mengalami gangguan terhadap terhadap kesehatan seperti ganguan pada pernafasan, gatalgatal, gagal ginjal dan ganguan kulit lain nya yang disebabkan kerusakan pada media air karena masyarakat setempat menempatkan sungai sebagai kebutuhan sehari-hari. Diduga bawah ketiga perusahaan diatas telah melakukan pembuangan limbah ke media air tampa melewati prosedur standar yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga terjadilah pencemaran tersebut. Adapun permasalahannya adalah dampak pertambangan batubara terhadap kesehatan didesa long loreh Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau dan pengawasan pemerintah dalam hal ini badan lingkungan hidup daerah terhadap pertambangan batubara di kebupaten malinau. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis-empiris, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan pengolahan data dan analisis data dengan sistem pemeriksaan data dan sistematika data. Hasil dari penelitian yang dilakukan bahwa PT. Baradinamika Muda Sukses ( BDMS ), PT. Kayan Putra Utama Cool ( KPUC ) dan PT. Karindo tidak memperhatikan kesehatan lingkungan sehingga berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dapat dikenai sanksi administratif. Saran Supaya semua pihak lebih memperhatikan kesehatan lingkungan, karena itu sudah menjadi tanggung jawab bersama antara pihak Perusahaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat/warga sekitar.
Tidak Tersedia Deskripsi