
Permufakatan Jahat Oleh Anak Pada Tindak Pidana Narkotika
Pengarang : Puji Hermanto - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Tindak pidana memang tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun anak juga turut andil dalam melakukan suatu kejahatan. Salah satunya tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak yaitu tindak pidana permufakatan jahat. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep permufakatan jahat di KUHP dan permufakatan jahat di undang-undang narkotika dan juga penerapan sanksi pidana permufakatan jahat yang dilakukan oleh anak. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hokum sekunder yang diperoleh dari bahan hokum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. Penulisan skripsi ini juga menggunakan pendekata nundang-undang dan pendekatan kasus yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak terdapat 2 (dua) jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap anak berupa sanksi pidana atau tindakan, tindakan bagi pelaku anak yang berumur dibawah 14 (empatbelas) tahun dan pidana bagi pelaku yang berumur 15 (lima belas) tahun. Ancaman sanksi pidana mati atau pidana seumur hidup tidak diberlakukan terhadap anak. Dalam putusan Nomor : 15/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Tar. anak dituntut oleh jaksa dengan pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 1undang-undang narkotika. Dalam putusan tersebut jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 6 (enam) tahun penjara sesuai dengan bunyi pasal 81 ayat (2), (6) UU SPPA. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara menggunakan pertimbangan yuridis yang berdasarkan dengan aturan hukum yang berlaku bagi anak. Didalam putusan Nomor 15/Pid.Sus.Anak/2016/Pn.Tar. jaksa dan hakim menggunakan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana dan undang-undang narkotika pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 1dan hakim memutus perkara anak dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Tidak Tersedia Deskripsi