
Tanggung Jawab Pelaku Dumping Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Pengarang : Siti Zahiriyah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Dumping merupakan praktik dagang tidak sehat, karena bagi negara pengimpor praktik dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banyak barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri. Dumping diatur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam peraturan ini dumping merupakan salah satu kegiatan yang dilarang. Undang-undang ini hanya berisi tentang larangan dan sanksi pidana apabila melakukan dumping. Permasalahan diatas, menimbulkan Isu hukum mengenai Bentuk tanggung jawab pelaku dumping dalam perspektif hukum persaingan usaha dan Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam praktek dumping. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian yuridis normatif, dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach), serta pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Pada penelitian ini adapun bentuk-bentuk tanggung jawab pelaku dumping diantaranya adalah Kewajiban dalam menanggung kerugian (Liability in Tort). Liability in Tort merupakan tanggung jawab yang tidak di dasarkan atas adanya contractual obligation, tetapi atas perbuatan melawan hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam praktek dumping di Indonesia yaitu bentuk permohonan penyelidikan dugaan dumping yang bersifat administratif. Kemudian permohonan tersebut di rekomendasikan KADI kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk di tindaklanjuti kepada Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Tidak Tersedia Deskripsi