
Implikasi Kewenangan Gubernur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pengarang : Syamsudin - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi meluasnya kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode penelitian dilakukan secara normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dan komprehensif. Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) terdapat dua fungsi yaitu fungsi sebagai Kepala Daerah Otonom yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggung jawab sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan di daerah dan fungsi sebagai kepala wilayah atau wakil pemerintah pusat yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah. Gubernur sebagai pemimpin provinsi bertugas mengarahkan bupati dan walikota sebagai pemimpin kabupaten/kota untuk melakukan pembangunan dan pelayanan di daerahnya agar sinergis dan harmonis dengan pusat. Bahwa meluasnya Kewenangan Gubernur dalam Penyelenggaraan Pemerintahan pada sektor Kelautan dan Perikanan, Kehutanan serta Energi dan Sumber daya Mineral Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, akan berimplikasi terhadap struktur Kelembagaan,Produk hukum daerah dan Rencana Pembangunan. Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat Implikasi meluasnya kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam hal pembinaan dan pengawasan yaitu dibidang keuangan, kepegawaian, dan kebijakan. Implikasi meluasnya kewenangan tersebut dilakukan untuk meningkatkan hubungan koordinasi, harmonisasi dan keselarasan antara pemerintah pusat yang dalam hal ini diwakili oleh Gubernur dan pemerintah daerah dalam penyelengaraan otonomi daerah.
Tidak Tersedia Deskripsi