
Implementasi Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Pengarang : Sulaiman - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Era reformasi negara Indonesia membawa begitu banyak perubahan pada system pemerintahan saat ini. Masyarakat yang semakin kritis terhadap proses pemerintahan yang berlangsung menjadi satu tantangan tersendiri bagi pemerintahan untuk memberikan hal yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu pencapaian tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya perlu dikelola dan diatur dengan baik. Pelayanan publik atau sering disebut pelayanan umum, pelayanan masyarakat atau Public service merupakan salah satu aktivitas pemerintah yang selalu menjadi perhatian masyarakat. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah selama ini sering kali mengabaikan bahkan mengecewakan rakyat. Secara konseptual, rakyat kecewa kepada birokrasi karena mereka tidak ditempatkan selayaknya sebagai pelanggan (customer) yang pantas mendapatkan jasa pelayanan, padahal mereka merasa telah membayar para birokrat itu (melalui pajak, retribusi dan iuran lainnya). namun para birokrat kurang perhatian (concern) terhadap kepentingan dan kebutuhan warga negaranya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik di kabupaten malinau berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan apa upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan public di Kabupaten Malinau. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah normative dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan perundang-undangan dengan proses analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian penulis bahwa pelaksanaan pelayanan publik seharusnya lebih cepat dan mudah, bahkan ada yang gratis, namun dirasakan oleh sebagian masyarakat hal itu tidak demikian, menunjukan bahwa pelayanan publik tersebut belum sesuai dengan asas akuntabilitas. Oleh karena itu asas-asas undang-undang pelayanan publik harus dilaksanakan sungguh- sungguh, agar pelayanan publik dapat diselenggarakan dengan baik dan akan memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat sebagai pihak yang memperoleh pelayanan.
Tidak Tersedia Deskripsi