Tinjauan Hukum Terhadap Pengelolaan Hutan Produksi Oleh Pemerintah Daerah | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Hukum Terhadap Pengelolaan Hutan Produksi Oleh Pemerintah Daerah

Tinjauan Hukum Terhadap Pengelolaan Hutan Produksi Oleh Pemerintah Daerah

Pengarang : Yanufer - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Pengelolaan hutan produksi didesentralisasi oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintahan Kabupaten/Kota berdasarkan PP No. 38/2007. Setelah kebijakan desentralisasi pengelolaan hutan produksi dijalankan, deforestasi di hutan produksi menunjukkan laju tertinggi dibanding kawasan hutan yang lain. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji bahan hukum primer dan hukum skunder, Kajian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi kebijakan desentralisasi pengelolaan hutan produksi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, Kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi sebagai mana diatur dalam lampiran bb tentang pembagian urusan Pemerintah Bidang Kehutanan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Sub Urusan Pengelolaan Hutan oleh Pemerintah Propinsi Meliputi : Pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan, Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan, Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung, dan hutan produksi, Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu, Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m³/tahun, Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi. serta pembentukan kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) merupakan bentuk nyata desentralisasi pengelolaan hutan yang diberi tanggung jawab dalam pengelolaan hutan. Dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah kewenganan pemerintah daerah Kabupaten atau kota dalam pengelolaan hutan produksi tidak ada lagi,kewenganan yang diberikan hanya kewenangan/urusan yaitu Pelaksanaan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura).Perubahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Dalam UU No. 23/2014 Urusan Kehutanan Urusan Pertambangan Urusan Kelautan Menjadi Kewenangan Provinsi Kabupaten/Kota Mendapatkan bagi hasil Pasal 14 Ayat (1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Kelautan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi Ayat (2) Pengelolaan TAHURA kabupaten/kota menjadi Daerah kewenangan kabupaten/kota.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi