
Perkawinan Sirri Pada Pegawai Negeri Sipil Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pengarang : Willson - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum tentang perkawinan Srri oleh Pegawai Negeri Sipil serta implikasi hukum perkawinan Srri oleh Pegawai Negeri Sipil ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, yakni segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu penelitian, dan bahan hukum sekunder, yakni literatur-literatur yang terkait dengan isu penelitian. Pengaturan hukum tentang perkawinan Srri oleh Pegawai Negeri Sipil secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomir 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tidak ditentukan secara eksplisit mengenai larangan untuk melakukan pernikahan Srri. Ketentuan mengenai larangan melakukan nikah Srri ini tersirat dalam kewajiban PNS untuk menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan. Larangan bagi PNS untuk melakukan nikah Srri termaktub dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yakni PNS yang akan melakukan perkawinan wajib untuk mendapatkan izin dari atasannya. Dan Implikasi hukum perkawinan Srri oleh Pegawai Negeri Sipil ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah akan dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 15 Peratruran Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yakni berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tidak Tersedia Deskripsi