Perlindungan Hukum Penerima Fidusia Terhadap Barang Fidusia Yang Dialihkan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Penerima Fidusia Terhadap Barang Fidusia Yang Dialihkan

Perlindungan Hukum Penerima Fidusia Terhadap Barang Fidusia Yang Dialihkan

Pengarang : Wahyu Tri Wicaksono - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Salah satu lembaga jaminan yang dikenal dalam sistem hukum jaminan di Indonesia adalah lembaga jaminan fidusia. Fidusia yang berarti pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Rumusan masalah dari penulisan hukum ini adalah mengenai bentuk perlindungan hukum penerima jaminan fidusia dan upaya hukum penerima fidusia terhadap obyek fidusia yang dialihkan atau dijual belikan. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Perlindungan hukum terhadap kreditur penerima fidusia dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia bahwa apabila pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50. 000.000, - (lima puluh juta rupiah) Pasal 36 Undang-undang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia memberikan hak bagi pemberi fidusia untuk tetap menguasai obyek jaminan fidusia. Pada saat akan di eksekusi, Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditur apabila Balai Badan Lelang tidak dapat melakukan eksekusi karena obyek jaminan fidusia sudah dikuasai oleh pihak ketiga maka kreditur dapat meminta bantuan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Melaporkan dengan tuduhan penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi