
Tinjauan Hukum Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Malinau
Pengarang : Yurianasanti - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Hak-hak masyarakat adat yang selama ini tidak mendapat perlindungan Negara mencakup dua hal, yaitu hak atas ulayat, hak sumber daya alam, dan hak kekayaan intelektual. Tidak terlindunginya tiga hal itu bukan hanya karena tidak ada paying hukum yang secara khusus melindungi masyarakat adat, tetapi dengan paying hokum ada pun penegakannya masih lemah..Permasalahan yang diangkat, yaitu Bentuk perlindungan hokum masyarakat hokum adat di Kabupaten Malinau dan hambatan-hambatan dalam pengakuan hukum masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif karena menggunakan bahan hukum primer dan skunder dengan pendekatan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwabentuk hukum pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau berbentuk Peraturan Daerah berdasarkan. Perda No 10 Tahun 2012 mengatur pengakuan masyarakat hukum adat melalui penetapan masyarakat adat sebagai subjek hukum. Pengakuan ini menggunakan rujukan UU Kehutanan (UUK), yang kemudian diperkuat oleh Putusan MK No.35 Tahun 2012 tentang Hutan Adat yang mensyaratkan penetapan masyarakat adat melalui Perda untuk mendapatkan hak-hak masyarakat adat atas hutan. Hambatan-hambatan dalam pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau antra lain belum adanya kejelasan lembaga yang paling berkompeten mengurusi keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat dan belum terciptanya model pengaturan yang komprehensif dalam pengakuan hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, baik substansi maupun kerangka implementasinya .
Tidak Tersedia Deskripsi