
Tinjauan Yuridis Pembangunan Pelabuhan Oleh Perorangan Dan Swasta Di Kabupaten Malinau
Pengarang : Walther - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Skripsi ini membahas tentang pembangunan pelabuhan oleh perorangan dan swasta di Kebupaten Malinau dengan Rumusan Masalah, bagaimanakah izin, pengawasan terhadap pengelolaan Pelabuhan di Kabupaten Malinau. Ditinjau dari segi Yuridis, penelitian terhadap skripsi ini merupakan penelitian hukum (Yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (Studi Kepustakaan), karena itu data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang mencakup bahan primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Dalam Undang-undang lama tentang Pelayaran, istilah Terminal Khusus adalah Pelabuhan Khusus (PELSUS). Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka istilah Pelabuhan Khusus berubah menjadi Terminal Khusus, Pada dasarnya setiap Pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. Adapun yang Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pembangunan. Ketentuan mengenai Perizinan Terminal Khusus diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan sendiri, pengawasan dalam penggelolaan kepelabuhanan adalah tugas yang paling penting karena apabila tidak dilaksanakan akan berakibat tidak baik bagi para pengguna jasa kepelabuhanan maupun bagi penyelenggara pelabuhan itu sendiri . Syahbandar melaksanakan fungsi-fungsi keselamatan dan keamanan meliputi pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum dibidang perkapalan, kenavigasian, kepelabuhanan dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan. Adapun tindakan Perfentif Syahbandar dalam melakukan pengawasan adalah berupa peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. Sedangkan tindakan represif adalah pencabutan izin pengoperasian pelabuhan.
Tidak Tersedia Deskripsi