
Kedudukan Lembaga Adat Kenyah Oma’ Lung Desa Setulang Di Kabupaten Malinau
Pengarang : Yosep - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,yang diatur dalam Undang-Undang”.pengaturan Kedudukan mengenai pengakuan dan perlindungan terhadap Kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat masih bengantung pada kekuasaan Negara. Meksipun ada pengakuan dalam sejumlah peraturan perundangan lainnya, perlu ditegaskan bahwa sifat dari pengakuan yang ada sejauh ini adalah pengakuan bersyarat, yang dapat dilihat dari pernyataan, “Sepanjang masih ada, sesuai dengan perkembangan masyarakat, selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diatur dengan undang-undang”. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau pasal 1 ayat(12) “Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution) adalah suatu proses menyelesaikan perbedaan bentuk-bentuk kegiatan Badan PenyelesaianSengketa Adat atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak yaitu penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi,negosiasi,mediasi,konsiliasi atau penilai ahli”.Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Kabupaten Malinau dalam kedudukannya sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) “Masyarakat adat di Kabupaten Malinau memiliki kewenangan untuk melalukan perbuatan-perbuatan hukum berkaitan dengan hak-hak mereka,termasuk hak atas tanah,wlayah,dan sumber daya alam yang ada didalam wilayah adatnya”. Kemudian secara teknis untuk menjamin hak-hak masyarakat adat termasuk sistem peradilan lembaga adat Kenyah Oma Lung di Desa Setulang yang harus dihormati oleh masyarakatnya sesuai Peraturan Bupati Malinau Nomor 201 Tahun 2014 Tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat Kabupaten Malinau pasal 1 ayat (10) “Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat adat untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.”
Tidak Tersedia Deskripsi