Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Barang Bukti Yang Dirampas Untuk Negara | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Barang Bukti Yang Dirampas Untuk Negara

Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Barang Bukti Yang Dirampas Untuk Negara

Pengarang : Suriani BT Sinring - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Suatu Putusan hakim menyangkut barang bukti dalam perkara pidana tidaklah tertutup kemungkinan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya dikemudian hari. Termasuk timbulnya perlawanan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan hak-hak dan kepentingannya atas barang bukti tersebut. Perlawanan pihak ketiga melalui peradilan perdata merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga guna memperoleh kembali barang miliknya yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hal menyangkut barang bukti dalam perkara tidnak pidana dinyatakan dirampas berdasarkan putusan pengadilan, secara yuridis mengenai perlawanan pihak ketiga belum diatur secara khusus dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan permasalahan tersebut, dilakukan penelitian Yuridis Normatif yaitu menguji dan mengkaji data sekunder dengant tahap penelitian kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dalam hukum perdata harus dijadikan sebagai instrumen hukum formil penyelesaian perkara keberatan atas putusan pengadilan menyangkut perampasan barang bukti tindak pidana, guna melindungi hak kebendaan pihak ketiga. Tidak adanya ketentuan prosedur hukum yang mengatur secara tegas mengenai penggunaan upaya hukum perlawanan pihak ketiga terhadap putusan pidana menyangkut perampasan barang bukti, mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi pihak ketiga untuk mendapatkan perlindungan atas haknya selaku pemilik barang.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi