Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Di Bidang Kesehatan Tahun 2015 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Di Bidang Kesehatan Tahun 2015

Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Di Bidang Kesehatan Tahun 2015

Pengarang : Romansyah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Dalam konteks pelaksanaan kedaulatan rakyat, pengawasan memiliki makna yang strategis. Pengawasan oleh DPRD memungkinkan terjaminnya kepentingan-kepentingan rakyat dalam kebijakan eksekutif, baik dalam pembuatan maupun pelaksanaannya. Pengawasan terhadap pelaksanaan di bidang kesehatan menjadi salah satu wewenang pengawasan yang sangat penting dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota karena merupakan urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga program di bidang kesehatan bisa terlaksana dengan maksimal dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini ialah bagaimana mekanisme pengawasan DPRD Kabupaten Malinau terhadap APBD di bidang kesehatan tahun 2015 dan apa saja bentuk-bentuk pengawasan DPRD Kabupaten Malinau terhadap APBD di bidang kesehatan tahun 2015. Adapun tipe penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu tipe penelitian yuridis normatif. Mekanisme pengawasan DPRD Kabupaten Malinau diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Malinau. Adapun pelaksanaan APBD di bidang kesehatan yaitu dimulai dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan sampai tahap pertanggungjawabannya. Dan bentuk-bentuk pengawasan DPRD Kabupaten Malinau yang dilakukan dalam pelaksanaan APBD Tahun 2015 bidang kesehatan seperti rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan Pansus dan konsultasi sudah sesuai dengan kriteria pengawasan. Setelah melakukan penelitian tentang pengawasan DPRD Kabupaten Malinau terhadap APBD di bidang kesehatan, maka penulis menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Malinau segera membuat Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Malinau dan dalam melakukan pengawasan DPRD Kabupaten Malinau sebaiknya memakai sistem preventif dan refresif sehingga apabila ditengah jalan terdapat permasalahan terhadap APBD di bidang kesehatan dan bidang-bidang lainnya dapat diantisipasi lebih awal.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi