
Pendelegasian Kewenangan Camat Dalam Penerbitan Perizinan Skala Kecil Di Kabupaten Malinau
Pengarang : Sahbani - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Camat mempunyai 2 (dua) kewenangan, yang pertama adalah kewenagan atributif yakni kewenangan yang secara otomatis melekat pada Camat sebagai kepala Kecamatan dan yang kedua adalah delegatif yakni kewenangan Camat yang diperoleh melalui pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota. Salah 1 (satu) kewenangan delegatif Camat yaitu penerbitan perizinan skala kecil. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendelegasian kewenangan camat dalam menerbitkan izin skala kecil di Kabupaten Malinau dan bagaimana mekanisme penerbitan izin skala kecil oleh Camat di Kabupaten Malinau. Adapun tipe penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif. Pendelegasian kewenangan Camat dalam menerbitkan perizinan skala kecil di Kabupaten Malinau berpedoman pada beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Malinau, dan Peraturan Bupati Malinau Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Malinau Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang Bupati kepada Camat bidang perizinan skala kecil. Mekanisme penerbitan skala kecil di Kabupaten Malinau dilaksanakan oleh Camat berdasarkan Peraturan Bupati Malinau Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Malinau Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang Bupati kepada Camat. Tata cara dan proses permohonan perizinan diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menandatangani surat permohonan yang bermaterai secukupnya. Permohonan ditujukan kepada Bupati Malinau melalui Camat dengan melampirkan syaratsyarat yang diwajibkan. Apabila permohonan tidak lengkap petugas segera menyampaikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratan dan menyatakan permohonan tidak dapat dilanjuti. Adapun saran yang penulis bisa sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau ialah hendaknya perlu dioptimalkan khususnya dari segi peningkatan kualitas dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang lebih terstruktur dan bertahap dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Malinau
Tidak Tersedia Deskripsi