
Diskresi Kepolisian Republik Indonesia Dalam Menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)
Pengarang : Lindu Asmoro Aoni - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Kepolisian Negara RI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri sesuai dengan Pasal 5 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian. Diskresi kepolisian adalah suatu wewenang yang diberikan kepada polisi, untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan tersendiri dan menyangkut masalah moral serta terletak dalam garis batas antar hukum dan moral. Tolak ukur bagi pejabat kepolisian untuk menggunakan wewenang diskresi dalam menangani tindak ananarki di masyarakat, didasarkan statute approach melalui konseptual approach) didasarkan pada (Case Approach) di lapangan. Adanya keadaan yang memaksa, demi kepentingan umum, mempertahankan diri sendiri atau orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri. Pelaksanaan diskresi Kepolisian harus dilakukan melalui pengawasan yang ketat baik dari eksternal maupun dari internal kepolisian itu sendiri. Hal ini dibutuhkan untuk menjaga professionalism serta kemandirian Polri terutama ditengah situasi dinamika kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Adapun penerapan Diskresi Kepolisian yang tidak dapat dituntut didepan hukum tentunyaadalah diskresi kepolisian yang memiliki dasar hukum untuk melakukan diskresi seperti yang diatur dalam Pasal 18 Undang- undang No. 2 Tahun 2002 dan Pasal 7 KUHAP, namun tentunya kewenangan ini dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu sebagai batasan-batasan. Jadi, kewenangan diskresi kini tidak unlimited. Tindakan diskresi oleh polisi dibatasi oleh Asas keperluan, bahwa tindakan itu harus benar-benar diperlukan, tindakan yang diambil benar-benar untuk kepentingan tugas kepolisian, asas tujuan, bahwa tindakan yang paling tepat untuk meniadakan suatu gangguan atau tidak terjadinya suatu kekhawatiran terhadap akibat yang lebih besar, asas keseimbangan, bahwa dalam mengambil tindakan harus diperhitungkan keseimbangan antara sifat tindakan atau sasaran yang digunakan. Dalam Pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 juga menegaskan “Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
Tidak Tersedia Deskripsi