
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Usaha Pertambangan Batubara Di Desa Langap Kabupaten Malinau
Pengarang : Noser Thomas - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam pengaturan usaha pertambangan batubara serta bentuk pemanfaatan lahan bekas pertambangan batubara di Desa Langap Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, yakni segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu penelitian, dan bahan hukum sekunder, yakni literatur-literatur yang terkait dengan isu penelitian. Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode studi literatur yang dilakukan untuk mendapatkan bahan hukum primer maupun sekunder sesuai dengan pendekatan yang digunakan. Bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan dan diinventarisasi kemudian diolah dan dikaji secara mendalam sehingga diperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan hukum yang diteliti. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah (1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Malinau tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Pemerintah Kabupaten Malinau hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi atas segala sesuatu hal yang terkait dengan usaha perambangan. Rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Malinau tersebut yang dijadikan dasar oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah propinsi dalam rangka menetapkan wilayah usaha pertambangan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). (2) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, pemanfaatan lahan bekas pertambangan batubara di Desa Langap Kabupaten Malinau dilakukan melalui kegiatan reklamasi dan kegiatan pascatambang. Adapun bentuk kegiatan pemanfaatan lahan bekas pertambangan batubara tersebut adalah berupa pemukiman, kebun percontohan, dan kegiatan persemaian bibit.
Tidak Tersedia Deskripsi