
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Pertanahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pengarang : Maychel Daniel - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Urusan pemerintahan menurut undang-undang ini terbagi menjadi 3 bagian, pertama Urusan pemerintahana bsolut, kedua, urusan pemerintahan konkuren dan yang ketiga adalah urusan pemerintahan umum. Ketiga urusan di atas dibagi menjadi urusan yang menjadi domain pusat dan domain daerah. Asas yang digunakan pembagian urusan pemerintahan terdiri dari asas desentraslisasi, dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Dalam penelitian ini, penulis mengangkat dua rumusan masalah Kewenangan urusan pertanahan menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan Pengaturan kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sebagai penelitian hokum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach),dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan kewenangan urusan pertanahan menurut UUPA ada pada negara yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Ketentuan dalam UUPA tersebut bersumber pada Pasal 33 UUD 1945 yang telah menentukan bahwa semua tanah adalah merupakan hakulayat bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang penguasaannya ditugaskan kepada negara, dalam hal ini adalah pemerintah pusat. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk menuju pada pencapaian sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Pengaturan kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyerahkan sebagian besar urusan pertanahan ketingkat Provinsi atau Kabupaten /Kota. Bahkan Kabupaten /Kota mendapat kewenangan perizinan di bidang pertanahan yang lebih banyak dari pada Pusat dan Provinsi.Urusan yang terkait tanah komunal dan tanah telantar sepenuhnya diserahkan kepada Provinsi atau Kabupaten/Kota
Tidak Tersedia Deskripsi