Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Kabupaten Malinau

Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Masriani - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini dilator belakangi oleh Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Malinau yang mana menekankan proses pembangunan dengan konsep Gerakan Desa Membangun (GERDEMA), di mana pembangunan akan di mulai dari desa, sehingga kepala desa memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan desa sesuai dengan wilayahn yamasing-masing, oleh karena itu, penulis merumuskan masalah yaitu : (1) Pelaksanaan Tugasdan Wewenang Kepala Desadalam Gerakan Desa Membangun (GERDEMA) di Kabupaten Malinaudan (2) Akibat Hukum jika Kepala Desa tidak menjalankan Pemerintahan Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hokum yuridis normatif, penelitian yuridis normative merupakan penelitian hokum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hokum guna menjawab isu hukum yang di hadapi. Penelitian hokum ini di lakukan untuk menghasilkan argumentasi hukum, teori hokum atau konsep hukum baru sebagai preskripsi dalam menyelesaiakan masalah yang dihadapi. Hasil penelitian ini adalah :1. Bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang kepala desa dalamgerakandesamembangun (GERDEMA) di kabupaten malinau di dasarkan pada Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Malinau, yang di implementasikan pada program-program kegiatan pemerintahan desa, di mana pelaksanaan gerdema di bagi menjadi enam tahap, yaitu : (1) Tahap Persiapan, (2) Tahap Perencanaan, (3) Tahap Penganggaran, (4) Tahap Pelaksanaan, (5) Tahap Pelaporan, (6) Tahap Monitoring dan Evaluasi. 2. Bahwa akibat hokum jika kepala desa tidak menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat berakibat pada pemberhentian sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi