
Posisi Dominan Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pengarang : Noorma Sriyanti - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Posisi dominan merupakan keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan tidak dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 asalkan pencapaian posisi dominan tersebut dilakukan melalui persaingan yang sehat atau fair. Akan tetapi, yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 adalah apabila pelaku usaha tersebut menyalahgunakan posisi dominannya. Permasalahan diatas menimbulkan Isu hukum bentuk-bentuk kegiatan yang dilarang dalam Posisi Dominan dan peran KPPU dalam menangani Posisi Dominan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan menggunkan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach) serta Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) Hasil pembahasan ini adapun bentuk-bentuk kegiatan yang dilarang dalam posisi pominan yaitu, Posisi dominan yang bersifat umum, Posisi dominan karena jabatan rangkap, Posisi dominan karena pemilikan saham mayoritas, Posisi dominan karena penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Peranan KPPU dalam menangani Posisi Dominan adalah KPPU akan mengambil tindakan yang sesuai dengan tugas dan wewenang KPPU dan selanjutnya akan dilakukan proses penanganan perkara yang telah diatur lebih lanjut dalam Perkom No. 1 Tahun 2010. Dalam putusan perkara tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hanya menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini.
Tidak Tersedia Deskripsi