Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Perantara Dalam Tindak Pidana Narkotika | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Perantara Dalam Tindak Pidana Narkotika

Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Perantara Dalam Tindak Pidana Narkotika

Pengarang : Perli Juniawan - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak dewasa ini semakin beragam, salah satunya yakni perantara narkotika. Bukan hanya korban kekerasan yang sering terjadi terhadap anak, yang paling memperihatinkan sekarang bahwa ketika anak itu sendiri yang menjadi pelaku tindak pidana perantara narkotika. Penelitian ini bertujuan mengkaji penjatuhan sanksi pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana perantara narkotika terhadap anak dan mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam tindak pidana perantara yang dilakukan oleh anak. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. Penulisan skripsi ini juga menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perantara narkotika terhadap anak yakni anak terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang sistem peradilan pidana anak. Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 408/Pid.sus/2013/PN.TRK. hakim menjatuhkan sanksi tindakan terhadap anak dan mengembalikan terdakwa kepada orang tuanya, sedangkan dalam Putusan Perkara Nomor 10/Pid.sus Anak/2015/PN.Stb. hakim menjatuhkan pidana bersyarat kepada anak. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tersebut adalah Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya karena terdapat kesalahan dan memenuhi unsur tindak pidana. Hakim memperhatikan pelaku yang masih anak-anak, aturan-aturan yang mengatur tentang anak, nilai-nilai keadilan dan saran dari Balai Pemasyarakatan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi