
Pencegahan Penyalahgunaan Tanaman Kecubung (Datura Metel) Sebagai Narkotika Jenis Baru
Pengarang : Elvina Damayanti - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Tanaman Kecubung (Datura Metel) Sebagai Narkotika Jenis Baru bermaksud untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu Pertama, pengaturan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis baru yang tidak masuk dalam lampiran Undang- Undang No. 35 Tahun 2009, Kedua pencegahan hukum terhadap penyalahgunaan tanaman kecubung yang tidak masuk dalam lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang dilakukan dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini penulis menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Data sumber bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang bersifat Autoritatif berupa peraturan perundang- undangan, dan bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang tidak mengikat tetapi menjelaskan mengenai bahan hukum primer yang merupakan hasil olahan pendapat atau pikiran para pakar atau ahli yang mempelajari suatu bidang tertentu secara khusus yang Akan memberikan petunjuk kemana penelitian akan mengarah berupa literatur-literatur dari buku-buku, karya ilmiah yang membahas isu hukum serupa dan website serta situs-situs resmi lainnya. Penulis dapat menyimpulkan bahwa tanaman kecubung (Datura Metel) bukan termasuk dalam kategori narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 meskipun memiliki efek halusinasi, pusing yang berkepanjangan, bahkan muntah-muntah. Oleh karena itu bahaya dari efek tanaman tersebut memerlukan aturan yang mengatur larangan untuk mengkonsumsi tanaman tersebut atau larangan untuk tanaman tersebut tidak tumbuh bebas agar tidak disalahgunakan. Kedua, perlu adanya pencegahan hukum terhadap penyalahgunaan tanaman kecubung mengingat belum ada kejelasan dalam undang-undang.
Kata Kunci: Narkotika Jenis Baru, Tanaman Kecubung, Pencegahan.
This study examined the prevention of the abuse of the Angel's Trumpet plant (Datura Metel) as a new psychoactive substance. It aimed to address two main issues: first, the legal regulation of new psychoactive substances not included in the annes of Law No. 35 of 2009, and second, the legal prevention of the abuse of the Angel's Trumpet plant, which was not listed in the annex of Law No. 35 of 2009. This normative legal research was based on a literature review of secondary data, including legal regulations and relevant literature. The study utilized both primary and secondary legal sources. Primary legal sources included authoritative regulations, while secondary legal sources comprised non-binding materials that explained primary legal sources, such as scholarly works and official websites. The research concluded that although the Angel's Trumpet plant (Datura Metel) had hallucinogenic effects, prolonged dizziness, and even vomiting, it was not classified as a narcotic under Law No. 35 of 2009. Therefore, regulations were needed to prohibit the consumption or uncontrolled growth of the plant to prevent its misuse. Additionally, there was a need for legal measures to prevent the abuse of the Angel's Trumpet plant, as existing laws provided insufficient clarity. Keywords: New Psychoactive Substances, Angel's Trumpet, Prevention.