
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan
Pengarang : Roslidia - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Korban tindak pidana perkosaan biasanya mengalami trauma yang berat dan rasa malu dari kejahatan yang dialaminya sehingga perlu diberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum diartikan sebagai pengakuan dan jaminan yang diberikan oleh hukum dalam hubungannya dengan hak-hak manusia. perlidungan hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik secara fisik maupun mental, kepada korban dan sanksi dari ancaman, gangguan, terror, dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyidikan , penuntutan, dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan. Permasalahan diatas menumbulkan Isu hukum mengenai, Pengaturan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan dan bentuk perlindungan hukum terhadap korban perkosaan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian Yuridis Normatif dan menggunkan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa Menurut Ketentuan Hukum Pidana di Luar KUHP dan KUHAP Perlindungan korban kejahatan dapat dilihat pada Undang- Undang di luar KUHP dan KUHAP. Hanya, orientasi perlindungan tersebut juga bersifat implisit dan abstrak. Tegasnya, perlindungan itu bukan imperatif, nyata, dan langsung. Undang-Undang dimaksud adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Bentuk perlindungan hukum perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan adalah dengan pemberian restutusi dan kompensasi, konseling, pelayanan/bantuan medis, terapi, rehabilitasi, bantuan hukum dan pemberian informasi yang menjadikan masyarakat sebagai mitra aparat kepolisian karena melalui informasi ini diharapkan fungsi kontrol masyarakat terhadap kinerja kepolisian dapat berjalan dengan efektif.
Tidak Tersedia Deskripsi