Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Hutan Di Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Hutan Di Kabupaten Malinau

Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Hutan Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Ramli - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Hutan Di Kabupaten Malinau berdasarkan Undang-undangNomor 23 Thun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, yakni segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu penelitian, dan bahan hukum sekunder, yakni literatur-literatur yang terkait dengan isu penelitian. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya bidang kehutanan menjadi kewenangan pemerintah propinsi. Dimana urusan pemerintahan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota. JikaUrusan Kehutanan merupakan salah satu urusan pilihan bagi Pemerintah Provins idan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka seharusnya urusan ini menimbulkan eksessignifikan terhadap pendapatan asli daerah yang apabila dikelola dengan baik dapat memberikan dukungan yang baik pula terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dan dapat meningkatkan kesejahteraan daerah. Namun dengan undang-undang pemeritahan daerah yang baru mengurangi partisipasi rakyat dalam pengelolaan kawasan hutan dan pemanfaatan hasil hutan, serta turunnya kontribusi sector kehutanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan hutan di Kabupaten Malinau adalah struktur kelembagaan, stakeholders dan pemangku kepentingan, peraturan terkait sector kehutanan dan berbagai produk hukum daerah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi