Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Informasi Publik Di Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Informasi Publik Di Kabupaten Malinau

Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Informasi Publik Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Oktavianus - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung jawab hukum pemerintah daerah dalam penyediaan informasi publik di Kabupaten Malinau serta upaya hukum dalam memperoleh informasi publik di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, yakni segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu penelitian, dan bahan hukum sekunder, yakni literatur-literatur yang terkait dengan isu penelitian. Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode studi literatur yang dilakukan untuk mendapatkan bahan hukum primer maupun sekunder sesuai dengan pendekatan yang digunakan. Bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan dan diinventarisasi kemudian diolah dan dikaji secara mendalam sehingga diperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan hukum yang diteliti. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah (1) Penyediaan informasi oleh badan-badan publik di Kabupaten Malinau dilakukan dalam bentuk pembuatan papan informasi dan didukung oleh pembuatan website malinau go.id dan humas malinau go.id yang dapat diakses langsung oleh masyarakat Kabupaten Malinau. Selain itu, penyiaran informasi oleh badan-badan publik di Kabupaten Malinau lebih banyak disiarkan melalui media massa seperti majalah Pelangi Utara, Koran Radar Tarakan, Koran Kaltara, Koran Tribun Kaltim Tabloid Bulungan News, Majalah Bongkar Magazine, Majalah Eksekutor, juga disiarkan melalui media elektronik yakni Radio Republik Indonesia (RRI) pada frekuensi 95,3 FM Pro, 1 stasiun produksi Malinau (2) Upaya hukum dalam memperoleh informasi di Kabupaten Malinau dilakukan berdasarkan Undang-Undang KIP dimana setiap pemohon diperkenankan untuk memohonkan suatu informasi publik pada badan-badan publik. Jika informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang patut untuk diberikan, maka permohonan tersebut akan diterima dan badan publik akan memberikan informasi yang dimaksud tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Sedangkan jika informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang menurut undang-undang tidak dapat disiarkan, maka permohonan tersebut akan ditolak oleh badan publik yang bersangkutan. Jika permohonan tersebut tidak diindahkan, maka pemohon dapat mengajukan upaya keberatan langsung pada pengelola informasi badan publik yang bersangkutan, atau dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Informasi, atau mengajukan permohonan/gugatan melalui pengadilan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi