
Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan No.26/Pid.Sus/2017/PN.Tar
Pengarang : Sri Wahyuni - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Putusan hakim dalam perkara pidana dengan Nomor 26/Pid.Sus/2017/PN.Tar yang menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan I, dalam putusan tersebut hakim dalam mengadili terdakwa memiliki beberapa pertimbangan sebelum akhirnya memberikan hukuman kepada si terdakwa berupa sanksi pidana padahal hukuman yang paling tepat bagi penyalahguna narkotika adalah rehabilitasi, yakni ada beberapa pertimbangan yang memberatkan serta meringankan hukuman yang akan diberikan kepada si terdakwa. Terdapat dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu, 1) Sanksi bagi penyalahgunaan narkotika dalam perkara No. 26/Pid.Sus/2017/PN.Tar., dan 2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika dalam perkara pidana No. 26/Pid.Sus/2017/PN.Tar. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif yaitu dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual kemudian analisis data dilakukan secara Deskriptif. Dari hasil penilitian ini diperoleh kesimpulan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka terdakwa terbukti secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang diterapkan dalam pasal tersebut, dengan beberapa pertimbangan hakim maka pengadilan menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Selain itu Berdasarkan isi putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 26/Pid.Sus/2017/PN.Tar, maka beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim dan alasan dikeluarkannya putusan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yaitu sebagai berikut: 1. Pertimbangan Hakim Mengenai Fakta-Fakta Yuridis, 2. Pertimbangan Hakim Mengenai Hukumnya, 3. Pertimbangan Hakim Mengenai Hal-Hal Yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa, dan 4. Dasar Pertimbangan Hakim Berdasarakan kondisi BNN (Badan Narkotika Nasional).
Tidak Tersedia Deskripsi